Sangat Disesalkan, Sidang Gugatan Nasabah di Singaraja, Pihak BRI Mangkir

Tergugat Erick Tohir juga Tidak Hadir

 Save as PDF
(Last Updated On: )

Ilustrasi sidang gugatan (semarak.com). 

 

SINGARAJA -fajarbali.com |Sidang kasus gugatan nasabah BRI asal Buleleng Bali bernama Nyoman Werdiasa kembali digelar di PN Singaraja, Selasa 7 November 2023. 
 
Yang menarik dalam sidang tersebut, pihak tergugat yakni BRI tidak menghadiri sidang alias mangkir. Bukan hanya tidak hadir, tetapi BRI selaku tergugat tidak memberikan informasi atau pemberitahuan kepada PN Singaraja Bali atas ketidakhadirannya tersebut. 
 
Selain BRI, turut tergugat I yakni OJK dan turut tergugat 2 yakni Menteri BUMN Erick Thohir juga tidak hadir. Kedua turut tergugat tersebut pun melakukan kesalahan yang sama karena tidak ada pemberitahuan alasan kenapa mereka tidak hadir dalam persidangan tersebut. 
 
Sidang dengan nomor perkara 635/Pdt.G/2023/PN.Dps dipimpin langsung oleh Ketua PN Singaraja selaku ketua majelis hakim Heriyanti. 
 
“Apabila pihak tergugat dan turut tergugat tidak menghadiri sidang sebanyak dua kali berturut-turut tanpa pemberitahuan sebelumnya dengan alasan yang jelas maka tergugat dan turut tergugat bisa kehilangan haknya dan perkara bisa diputus secara ‘verstek’,” ujarnya. 
 
Perkara bisa diputus secara ‘verstek’ artinya majelis hakim bisa memutuskan perkara sesuai dalil yang diajukan. Dalam bahasa sehari-hari bisa dikatakan bahwa tergugat dikalahkan dengan WO sebagaimana dalam pertandingan sepakbola. Hal ini berlaku bila tergugat dan turut tergugat tidak hadir dan memberikan bantahan di persidangan. Sehingga, secara hukum dapat diasumsikan tergugat setuju dengan dalil gugatan penggugat.
 
Kuasa hukum korban Gede Erlangga Gautama mengatakan, pihaknya bersama tim kuasa hukum lainnya menunggu hingga pukul 15.00 WITA. Begitu pula majelis hakim. 
 
“Kami tim kuasa hukum korban bersama majelis hakim menunggu sampai pukul 15.00 WITA sore harinya. Tergugat dan para turut tergugat tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” ujarnya. 
 
Akibat ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas tersebut maka majelis hakim akan melakukan pemanggilan ulang baik tergugat maupun para turut tergugat. Mereka akan dipanggil ulang dan jadwal sidang ditunda ke tanggal 21 November 2023.
 
Menurut pria yang biasa dipanggil Pak Dega tersebut, BRI yang tidak hadir sangat disesalkan. Begitu juga dengan OJK dan Menteri BUMN. Dega mengaku jika BRI tidak hadir itu sangat merendahkan nasabah yang orang kecil. 
 
“Kami tidak habis pikir kenapa BRI, OJK dan Menteri BUMN tidak menghadiri persidangan. Apakah mungkin mereka tidak menghormati pengadilan negeri singaraja? Ataukah mereka menganggap permasalahan konsumen perbankan yang dirugikan bukan sebuah isu yang harus ditanggapi serius?” ujarnya.
 
Penggugat masih berharap dan yakin bahwa dalam memeriksa dan memutus perkara ini, Pengadilan Negeri Singaraja akan memberikan putusan yang adil dan berpihak pada kepentingan konsumen yang telah mengalami kerugian materiil yang nyata.
 
Diberitakam, uang tabungan Nyoman Werdiasa sejak tahun 2016 senilai Rp 248 juta  di rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) raib atau hilang mendadak. Uang ini jiga miliknya yang dikumpulkan susah payah sejak tujuh tahun lalu, lenyap dalam hitungan kurang lima menit. 
 
Nyoman Werdiasa mulai membuka rekening BRI Simpedes dan mulai menabung di BRI Banyuatis, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng Bali sejak 4 Oktober 2016 lalu. Saat dinyatakan hilang, saldo terakhir korban senilai Rp 248.149.485,80. 
 
Korban mengetahui uangnya hilang pada malam Sabtu (19/8/2023) sekitar pukul 21.14 WITA. Ia tahu melalui SMS notifikasi BRImo yang menjelaskan bahwa ada transaksi keluar. 
 
“Kurang dari 5 menit, ada 6 kali transfer. Semuanya ke Bank Jago. Ada tiga kali dengan besar  masing-masing transaksi Rp 50 juta. Sisanya dalam jumlah kecil-kecil,” ujarnya. 
 
Pihak BRI sudah dimintai untuk bertanggung jawab hal ini. Sebab menurut korban, kehilangan uang ini tidak atas kehendaknya sendiri melainkan kelemahan sistem yang ada. Namun BRI setempat tidak bertanggung jawab dan meminta korban berkoordinasi dengan Bank Jago. 
 
Saat di cek alamat Bank Jago juga tidak ada. Ironya, pengaduan ke OJK juga sama, bahkan hanya memberikan surat penghantar ke BRI. Lantaran tidak ada kejelasan, korban melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus ini ke PN Singaraja. Pihak yang digugat adalah BRI dan OJK sebagai turut tergugat. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Tim SAR Temukan Turis Terseret Ombak di Pantai Batubelig, Tewas Mengambang

Rab Nov 8 , 2023
Kerahkan 2 Unit Jetski dan 1 Perahu Karet
IMG_20231108_165549

Berita Lainnya