LAPOR POLISI-Kuasa hukum Erdia Christina SH dan para pelapor saat melaporkan kasusnya ke SPKT Polda Bali.
DENPASAR -fajarbali.com |Puteri Indonesia Persahabatan 2002, Fanni Lauren Christie dan suaminya Valerio Tocci kembali dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, pada Rabu 15 November 2023. Pelaporan ini dilakukan oleh Luca Simioni dan Timothee Frederic Walter.
Menurut Kuasa Hukum kedua pelapor Erdia Christina SH, kliennya Luca Simioni merupakan investor yang melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan atas hasil penjualan 14 unit apartemen The Double View Mansion (DVM). Sedangkan Timothee adalah pemilik hunian yang melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atas jual-beli unit apartemen DVM.
“Laporan ini terkait dugaan penjualan atau penggelapan 14 unit. Di mana, Lucca mengalami kerugian Rp 8,8 miliar, dan Timothee atas penipuan unit sendiri mengalami kerugian sekitar Rp 4 miliar,” ujarnya usai membuat pelaporan ke SPKT Polda Bali.
Diketahui, Fanni merupakan Direktur dan Pemegang Saham 95 persen PT Indo Bhali Makmurjaya, yang mengelola apartemen DVM. Sementara Valerio Tocci adalah suaminya berkewarganegaraan Italia.
Dikatakan Erdia, sebelumnya, pasangan suami istri tersebut sudah lebih dahulu dipolisikan atas dugaan tindak pidana yang sama oleh klien Erdia yang lain pada Juni 2023.
“Pelapornya adalah WNA Swiss Emmanuel Valloto, Andrea Colussi Serravalo dan Carlo Karol Bonati asal Italia, pria Berkebangsaan Inggiris Simon Goddard dan Barry Pullen, serta Luca Simioni juga sudah melapor sebelumnya,” terangnya.
Dijelaskan Erdia kasus ini dikatakan bermula ketika terlapor Valerio Tocci menawarkan adanya proyek pembangunan Apartemen The DVM beserta fasilitas-fasilitasnya pada tahun 2016 kepada Luca Simioni.
Selanjutnya, dalam melaksanakan pembangunan Apartemen DVM ini, Valerio Tocci meminta istrinya Fanni Christie untuk mendirikan PT Indo Bhali Makmurjaya. Mereka memakai nama Indonesia dengan alasan hanya meminjam nama, karena WNA tidak dapat menjadi pemegang saham di Perusahaan Indonesia yang bergerak dalam bidang perhotelan.
Diterangkanya, ada kesepakatan bahwa setelah Apartemen DVM beroperasi, Luca Simioni, Arturo Barone dan Thomas Huber dijadikan sebagai pemegang saham PT Indo Bhali Makmurjaya dan nama PT tersebut akan diubah menjadi PT Penanaman Modal Asing (PT PMA).
“Ketiga investor atau klien kami sepakat untuk berinvestasi dalam membangun dan mengelola Apartemen DVM dengan menandatangani Perjanjian Kerjasama,” tandasnya.
Dalam perjanjian itu, Luca Simioni memberikan uang USD 1,840,000 (44.11% saham), Arturo Barone USD 950,000 (22.78%), Thomas Huber USD 500,000 (11.99%) dan Valerio Tocci USD 881,067 (21.12%). Namun, karena Valerio Tocci yang berada di Indonesia dan menawarkan proyek DVM, dia disebut tidak pernah menyetorkan uang. Hanya saja karena alasan tersebut, para pihak sepakat untuk memberikan dia saham.
Dalam perjalanannya setelah uang terkumpul, maka dibuatlah perusahaan oleh Fanni Lauren Christi yakni PT Indo Bhali Jaya. Terlapor sebagai Direktur, serta pemegang saham 95 persen. “Pada praktiknya, yang bersangkutan tidak pernah menyetorkan uang atau dana untuk melakukan pembangunan dan pengelolaan Apartemen DVM tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, terkait kepemilikan Apartemen The Double View Mansion, Fanni diduga tidak pernah menyampaikan bahwa dirinya dan suaminya selama ini bersama-sama dalam mengelola Apartemen tersebut di Bali. Bahkan, Erdia mengatakan mantan putri kecantikan itu selalu mengaku bahwa Apartemen DVM tersebut adalah miliknya.
Terlapor juga disebut tidak pernah menjelaskan dari mana asal-usul dana atau uang yang dia peroleh untuk membangun Apartemen tersebut.
“Padahal teman-teman, ada kesepakatan dan dokumen-dokumen yang ditandatangani oleh para investor asing (Luca Simioni, Arturo Barone, Thomas Huber dan Valerio Tocci), Fanni Lauren Christie dan PT Indo Bhali Makmurjaya bukan sebagai salah satu pihak investor pembangunan Apartemen DVM, namun namanya hanya digunakan mengelol atas permintaan dan/atau rekomendasi dari suaminya,” bebernya.
Adapun tindak penggelapan yang dimaksud, Fanni dengan suaminya melakukan pengelolaan Apartemen DVM secara sepihak tanpa melibatkan tiga investor asing lainnya. Selain itu, setelah pembangunan Apartemen DVM selesai terlapor Fanni Lauren Christie dan Valerio Tocci menolak untuk merubah status PT Indo Bhali Makmurjaya menjadi PT PMA.
Sehingga, total kerugian yang dialami oleh klienya mencapai Rp 167 miliar. Kasus sengketa kepemilikan Apartemen DVM ini kemudian telah diputus oleh Mahkamah Agung RI yang telah memiliki kekuatan hukum tetap melalui Putusan Nomor 2546 K/PDT/2022 tanggal 24 Agustus 2022. Pada pokoknya, PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci secara bersama-sama dihukum untuk membayar sejumlah uang sebesar USD 7,095,680 kepada Luca Simioni, Arturo Barone dan Thomas Huber selaku investor.
Bahkan Pengadilan Negeri Denpasar telah mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi Nomor 469/Pdt.G/2021/PN.Dps Jo. Nomor 6/EKS/2023/PN.Dps tanggal 27 Februari 2023 dan Berita Acara Eksekusi Nomor 469/Pdt.G/2021/PN.Dps Jo Nomor 6/EKS/2023/PN.Dps 16 Maret 2023 atas 25 Unit Apartemen DVM berserta fasilitas-fasilitasnya.
Dikonfirmasi mengenai serangkaian laporan dari WNA tersebut terhadap dirinya, Fanni Christie yang dikonfirmasi terpisah belum memberikan keterangan.
Sementara Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan bahwa laporan korban masih ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali.
“Apabila ada perkembangan lebih lanjut melalui mekanisme laporan yang ada, akan dilakukan pendalaman tentang bukti gelar perkara,” terangnya kepada awak media, pada Rabu 15 November 2023. R-005