Diseret ke Pengadilan, WN Perancis Pemilik Sabu dan 3 Pucuk Senpi serta Amunisi Terancam Hukuman Mati

DENPASAR -  Fajarbali.com | Warga Negara (WN) Perancis bernama Rayan Jawad Henri Bitar (30) yang sebelumnya ditangkap karena memiiki narkotika jenis sabu-sabu dan tiga pucuk senjata api (senpi) serta puluhan amunisi, Selasa (4/5/2021) diadili.

Kasi Intel Kejari Denpasar. Kadek Hari Supriadi saat dikonfirmasi, Kamis (6/5/20201) membenarkan bahwa kasus WN Perancis pemilik sabu dan 3 pucuk senpi berikut puluhan butir amunisi tanpa izin sudah masuk persidangan. 

"Benar sudah sidang perdana pada hari Selasa (4/5/2021) dengan agenda pembacaan dakwan dan sekaligus mendengarkan keterangan saksi-saksi. Kasus ini ditangani oleh jaksa dari Kejati Bali, " kata Kadek Hari Supriadi. 

Sementara sidang yang juga masih digelar secara daring  di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ini dipimpin oleh hakim I Gede Novyartha dan Jaksa Penuntut  Umum (JPU) Dewa Nyoman Wira Yoga Adiputra. 

Dalam dakwaan yang dibacakan di muka sidang terungkap, bahwa terdakwa dalam perkara ini dijerat dengan 3 Pasal dari UU Narkotika dan Pasal satu dari UU Darurat atas kepemilikan tiga pucuk senpi serta puluhan amunisi tersebut. 

Yaitu Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) dan 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. Selain itu bule pemilik Paspor bernomor 17AF23293 juga dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan 3 pucuk Senpi dan 29 butir amunisi. 

Atas jeratan pasal dalam UU Narkotika tersebut maka terdakwa pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Tapi untuk UU No 51 terkait kepemilikan senpi dan amunisi tanpa izin ini terdakwa terancam hukuman mati. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top