Diseret ke Pengadilan, WN Perancis Pemilik Sabu dan 3 Pucuk Senpi serta Amunisi Terancam Hukuman Mati

"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menawarkan, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu seberat 4,81 gram netto," tulis jaksa dalam dakwaan pertama.

Selain itu jaksa dalam dakwaannya juga menyebut terdakwa tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak. 

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap oleh petugas dari Polda Bali pada 21 Maret 2021 sekitar pukul 19.30 Wita. Saat dilakukan pengeledahan di tempat tinggal terdakwa di Villa Kharisma No. 10 A Jln. Umalas Klecung, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 4,81 gram netto.

Terdakwa mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Mang Adi (DPO) dengan cara memesan lewat WhatsApp (WA) dan mentransfer uang ke rekening Mang Adi sebesar Rp. 800.000.

"Terdakwa mengaku sudah mengkonsumsi barang terlarang itu sejak tahun 2009. Alasannya, selain untuk lebih kreatif dalam bekerja. Juga bertujuan untuk mengalihkan ingatannya akan segala permasalahan masa lalu," sebut Jaksa dalam dakwaan.

Selain dua paket dengan berat masing - masing 0,44 gram dan 4,37 gram, petugas juga menemukan tiga pucuk senjata api, yaitu satu pucuk senjata laras panjang jenis Blade Pistol Stabilizer Made In USA beserta magazine dengan amunisi sejumlah 28 butir kaliber 9X19 mm.(eli) 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top