Sambil Menangis, WN Ukraina Terdakwa Kasus Pencurian Minta Maaf
Mencuri Agar Dideportasi ke Negera Asalnya
Mencuri Agar Dideportasi ke Negera Asalnya
.” Memang benar klien kami telah mengambil barang tanpa sepengetahuan pemiliknya, tapi klien kami ini tidak ada niatan untuk memiliki atau menjual barang yang diambil itu,” jelas pengacara asal Manado, Sulawesi Utara itu.
Hakin dalam amar putusannya menyatakan, pria yang sebelum diadili ini berprofesi sebagai wartawan itu terbukti bersalah secara bersama sama melakukan tindak pidana penggelapan
Pengacara yang akrab disapa Devara ini juga menjelaskan, sejak kedua anak Paul lahir hingga usia 4 tahun, kliennya sudah menyediakan semua biaya untuk menghidupi istri dan anak-anaknya.
”Tidak ada penjelasan atau tidak ada alasan kenapa dari pihak mantan istri klien kami tidak mau bertemu atau melakukan mediasi,” jelas Devara K Budiman.
“Pengajuan uji materiil kami lakukan melalui kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada hari Rabu, 3 Januari 2024 dan mendapatkan tanda terima nomor: 2144-0/PAN.MK/I/2024,”ujar ujar Singgih Tomi Gumilang
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun,”
JPU I Wayan Sutarta dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Hary Suprianto menyatakan terdaka terbukti bersama sama melalakukan tindak pidana penggelapan.
“Menghukum terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama satu tahun,” demikian vonis hakim yang dibacakan dihadapan terdakwa dan juga JPU.
”Dumas terpaksa dilakukan karena klien kami merasa ditipu oleh oknum notaris berinis N itu,” jelas Teddy Raharjo