https://www.traditionrolex.com/27 Resahkan Masyarakat, Sat Lantas Polres Bangli Gencarkan Operasi Knalpot Brong - FAJAR BALI
 

Resahkan Masyarakat, Sat Lantas Polres Bangli Gencarkan Operasi Knalpot Brong

(Last Updated On: 12/09/2021)

BANGLI-fajarbali.com | Guna menertibkan penggunaan knalpot brong, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bangli menggelar penertiban penggunaan knalpot yang tidak sesuai persyaratan teknis, Rabu (8/07/2021).


Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Satlantas Polres  Bangli yang di pimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Bangli Ajun Komisaris Polisi (AKP)  I Ketut Suandi, SH di dampingi Kanit Patroli Ipda. I Nengah Bagiadnyana dan anggotanya di Jl. Brigjen I Gusti Ngurah Rai , Kabupaten Bangli.

Alhasil, sejumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat dengan knalpot brong berhasil dijaring. Mereka yang melanggar langsung dijatuhkan sanksi berupa tilang. Selain itu, dalam kegiatan tersebut petugas juga mengimbau kepada para pengguna jalan agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai persyaratan teknis atau brong.

Kasatlantas AKP. I Ketut Suandi seijin Kapolres Bangli AKBP. I Gusti Agung Dhana Aryawan saat dikonfirmasi Kamis (9/9/2021) menjelaskan, penertiban tersebut dilakukan karena adanya keluhan masyarakat. Selain itu, penggunaan knalpot brong tidak sesuai persyaratan teknis baik kendaraan roda dua, roda empat atau lebih.

Baca juga :
Berkaitan Desa Adat, DPRD Kabupaten Malaka Berkunjung ke Jembrana
Bahas Perehaban Pura Jagatnatha, Bupati Tamba Temui Bappeda Provinsi

“Terlebih saat pandemi saat ini, masyarakat masih dalam keadaan sulit dan banyak yang stress. Apabila pengguna jalan menggunakan knalpot brong terus digeber, hal tersebut dapat mengakibatkan ketersinggunan dijalan raya yang mengakibatkan masalah sehingga rawan salah paham,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya menegaskan kegiatan serupa akan terus digencarkan secara rutin agar pengguna jalan tidak lagi menggunakan knalpot brong.

“Mereka yang melanggar dan membandel masih menggunakan knalpot brong, kami kenakan sanksi tilang sesuai dengan pasal 285 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu,” tegas Kasatlantas Bangli ini.

Pihaknya berharap, dengan adanya kegiatan ini masyarakat akan lebih sadar dan tidak lagi menggunakan knalpot brong atau yang tidak sesuai persyaratan teknis. (ard)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Belasan Hektar Kawasan Hutan Konservasi Gunung Batur Terbakar

Ming Sep 12 , 2021
Dibaca: 5 (Last Updated On: 12/09/2021)BANGLI-fajarbali.com | Belasan hektar lahan di kawasan hutan lereng Gunung Batur, tepatnya kawasan konservasi Taman Wisata Alam Bukit Payang, Blok Seked, Desa Batur Tengah, Kintamani, Bangli ludes terbakar. Kebakaran tersebut diketahui terjadi Rabu (8/9/2021) sore hari. Belum diketahui secara pasti penyebab kebakaran tersebut.  Save as […]

Berita Lainnya