DENPASAR – Fajarbali.com — Memesan narkotika jenis hasis dari Thailand berujung panjang bagi Darren Granville Craig, warga negara Inggris. Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada terdakwa dalam sidang putusan yang digelar Kamis (24/9/2026) sore.
Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Kusuma Wardani menyatakan Darren terbukti melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan hukuman selama enam tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Selain pidana badan, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi denda tersebut.
Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, terdakwa diwajibkan menjalani pidana tambahan selama 60 hari.
Putusan tersebut dua tahun lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejati Bali I Made Dipa Umbara. Sebelumnya, jaksa menuntut Darren dengan pidana delapan tahun penjara. Kendati demikian, majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa terkait besaran denda serta pidana penggantinya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Darren terbukti melanggar Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sementara itu, hal yang meringankan yakni Darren bersikap sopan selama persidangan, berterus terang mengenai perbuatannya, serta belum pernah menjalani hukuman pidana.
Usai mendengar putusan tersebut, Darren yang mengikuti persidangan dengan didampingi penerjemah dan tim penasihat hukum menyatakan masih pikir-pikir.
“Kami selaku kuasa hukum terdakwa pikir-pikir atas putusan hakim,” ujar penasihat hukum Darren.
Sikap serupa disampaikan JPU yang juga menyatakan pikir-pikir terhadap vonis enam tahun penjara tersebut.
Perkara ini bermula ketika Darren bersama rekannya yang menggunakan nama Juggernaught dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO), memesan hasis dari Thailand sekitar akhir Februari 2026.
Berdasarkan uraian dakwaan, pada 8 Maret 2026, paket hasis tersebut dikirim dari Thailand menuju Bali melalui dua perempuan warga negara Thailand berinisial NJ dan MP.
Keduanya tiba di Bali pada 10 Maret 2026. Namun, perjalanan mereka terhenti setelah petugas menangkap keduanya di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, sekitar pukul 15.30 Wita.
Dari MP, petugas menemukan tiga bungkus plastik wrap berisi padatan cokelat yang diduga narkotika jenis hasis dengan berat 156,88 gram bruto atau 155,25 gram netto.
Sementara dari NJ ditemukan satu buah popok warna putih dan celana jeans hitam yang di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik wrap berisi padatan cokelat serupa. Total beratnya mencapai 154,53 gram bruto atau 153 gram netto.
Dengan demikian, keseluruhan barang bukti hasis yang dibawa kedua perempuan tersebut mencapai 311,41 gram bruto atau 308,25 gram netto.
Penangkapan terhadap NJ dan MP kemudian dikembangkan oleh petugas hingga mengarah kepada Darren. Pada malam harinya, sekitar pukul 22.30 Wita, polisi menangkap Darren di Ritual Retreat Cemagi, Jalan Sukunan Nomor 9, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung.
Dalam pemeriksaan, Darren mengakui dirinya memang pernah membeli dan mengonsumsi narkotika jenis ganja saat berada di Thailand. Namun, menurut pengakuannya, meminta NJ datang ke Bali sambil membawa narkotika tersebut baru dilakukan sebanyak dua kali.
Darren juga mengaku hasis yang dipesan tersebut rencananya akan dikonsumsi bersama dirinya, MO, NJ, dan Juggernaught yang hingga kini masih berstatus DPO.
Perkara tersebut kemudian bergulir ke meja hijau hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap warga negara Inggris tersebut. W-007









