https://www.traditionrolex.com/27 Terjerat Kasus Narkoba, Mantan Marinir Inggris Teracam 12 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Terjerat Kasus Narkoba, Mantan Marinir Inggris Teracam 12 Tahun Penjara

(Last Updated On: 07/04/2021)

DENPASAR – Fajarbali.com | Pria 62 tahun asal Inggris bernama Steve Gerald Bryan Saunder yang merupakan pensiunan Angkatan Laut (AL) tidak lama lagi diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Akibat perbuatannya, Steve Gerald Bryan Saunders yang ditangkap di kamar salah satu hotel di Badung ini pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar I Wayan Eka Widanta membabarkan bahwa tersangka Steve Gerald Bryan Saunders tidak lama lagi akan diadili

“Berkas untuk tersangka warga Inggris ini sudah kami terima, dan saat ini berkasnya juga sudah kami limpahkan ke Pengadilan untuk dibuatkan jadwal persidangan,” kata Eka Windanta, Rabu (7/4/2021) saat dikonfirmasi. 

Eka Windanta juga menjelaskan, tersangka sesuai dengan berkas dari penyidik kepolisian dijerat dengan dua Pasal dari UU Narkotika. Yaitu Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a. 

“Ancaman hukuman maksimal untuk kasus yang menjerat tersangka ini adalah 12 tahun penjara,” pungkas Eka Widanta. 

Sebagaimana dalam berkas, tersangka ditangkap petugas kepolisian pada tanggal 20 Desember 2020 sekira pukul 20.00 WITA di salah atau kamar hotel di Bali. Sebelum dilakukan penangkapan, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan terhadap tersangkan. 

Setelah dugaan bahwa tersangka memiliki narkoba semakin kuat, polisi langsung mengkap dan melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu petugas menemukan barang bukti sabu seberat 0,76 gram yang disimpan tersangka didalam kamar mandi. 

Awalnya kepada petugas tersangka tidak mengakui barang bukti itu adalah miliknya, tersangka sempat menyebut barang itu adalah milik orang yang bernama Wayan. Tapi setelah diselediki lebih jauh ternyata nama Wayan yang disebut tersangka tidak pernah ada. 

Selain menemukan sabu, petugas juga mengaman barang bukti berupa satu batang pipa kaca kecil, dua batang pipa alumunium dan buah pipet warna putih serta satu buah Handphone.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pengacara Ipung Propamkan Penyidik RPK Polda Bali

Rab Apr 7 , 2021
Dibaca: 9 (Last Updated On: 07/04/2021) DENPASAR -fajarbali.com |Kasus rebutan hak asuh anak antara Kadek Agus D dan Ayu PD berbuntut panjang. Siti Sapurah SH selaku pengacara Ayu PD, mempropamkan penyidik Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Bali ke Propam Polda Bali, pada Senin (5/4/2021) lalu. Mereka yang dilaporkan yakni 3 […]

Berita Lainnya