https://www.traditionrolex.com/27 Perlindungan Merek Terkenal Pengaruhi Reputasi Bangsa - FAJAR BALI
 

Perlindungan Merek Terkenal Pengaruhi Reputasi Bangsa

Promovendus merupakan cucu dari tokoh pendidikan sekaligus pendiri IKIP PGRI (sekarang Universitas PGRI Mahadewa Indonesia), Redha Gunawan (alm).

 Save as PDF
(Last Updated On: 24/09/2023)

FOTO: Dr. Made Aditya Pramana Putra, SH., MH.

 

DENPASAR – fajarbali.com | Prodi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Udayana (Unud) kembali menggelar Ujian Terbuka Promosi Doktor atas nama Made Aditya Pramana Putra, SH., MH., Jumat (22/9/2023).

Promovendus merupakan cucu dari tokoh pendidikan sekaligus pendiri IKIP PGRI (sekarang Universitas PGRI Mahadewa Indonesia), Redha Gunawan (alm).

Aditya berhak menyandang gelar Doktor (Dr) Ilmu Hukum setelah sukses mempertahankan disertasinya terkait dengan model perlindungan hukum merek-merek terkenal di Indonesia. Aditya lulus dengan predikat sangat memuaskan. Ia mengantongi IPK 3,83.

Dosen muda di Fakultas Hukum Unud ini, menilai, sudah saatnya negara hadir melindungi hak-hak pemilik merek terkenal karena menyangkut integritas bangsa.

Dalam catatannya, beberapa merek terkenal berskala internasional pernah kalah dalam sengketa hak atas merek di pengadilan tanah air. Salah satu yang paling menyita perhatian adalah kalahnya Pierre Cardin hingga tingkat Peninjauan Kembali tahun 2018 di Mahkamah Agung.

Gugatan yang dilayangkan Pierre Cardin kalah hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Putusan pengadilan berpihak pada pengusaha lokal Indonesia yang telah mendaftarkan merek Pierre Cardin sebagai miliknya di Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 1977.

“Melalui penelitian ini, saya berharap Indonesia segera mengatur persoalan merek terkenal agar tidak terulang lagi sengketa seperti Pirrre Cardin,” kata Aditya.

FOTO: Dr. Made Aditya Pramana Putra, SH., MH., (depan-3 dari kiri) bersama ketua sidang dan keluarga.

Dengan demikian, lanjut suami Ade Devia Pradipta ini, investor merasa nyaman berinvestasi di Indonesia. “Jangan sampai negara kita dicap sebagai pembajak,” imbuhnya.

Aditya mengakui, untuk menyelesaikan studi S3 perlu perjuangan ekstra. Apalagi di sela usahanya meraih gelar akademik tertinggi itu, istrinya melahirkan buah hati.

“Kami ambil keputusan sampai menitipkan anak sementara waktu agar bisa fokus menyelesaikan studi ini. Saya benar-benar lega. Bersyukur. Dan berterima kasih kepada semua,” kata dia.

Promotor Prof. Dr. Ida Bagus Wyasa Putra, SH., M.Hum., berpendapat, disertasi Adiyta sangat penting, tidak hanya untuk kalaganan akademisi, masyarakat Indonesia tapi masyarakat dunia.

Promotor berharap, negara segera mengadopsi perlindungan merek ke dalam undang-undang karena berkaitan dengan reputasi negara. Selain itu, kerugian konsumen juga bisa hindari dengan memastikan uang yang diserahkan sesuai degan kualitas barang.

“Indonesia harusnya mengharmoniskan ketentuan internasional yang mengakibatkan keadilan itu bisa terjamin dalam perdagangan internasional maupun domestik. Disertasi ini sangat bermanfaat bagi pembangunan hukum di Indonesia,” jelas Wyasa Putra.

Bertindak selaku Ketua Sidang, Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, SH., M.Hum. Penguji; Dr. Made Gde Subha Karma Resen, SH., M.Kn; Prof. Dr. AA Istri Ari Atu Dewi, SH MH; Dr. I Ketut Westra, MH , Prof. Dr. J Gese Yusa, MH.

Sedangkan Ko Promotor I Prof. Ni Ketut Supasti Dharmawan, SH., LLM., dan Prof. Dr. Desak Putu Dewi Kasih SH M.Hum., Ko Promotor II. (Gde)

 Save as PDF

Next Post

DPD LPM Bali Minta Kembalikan Fungsi sebagai Mitra Kerja Pemerintah

Ming Sep 24 , 2023
Dibaca: 188 (Last Updated On: 24/09/2023) FOTO: USULAN-Ketua DPD LPM Provinsi Bali Dr. Ir I Wayan Muka, ST., MT., IPM., menyerahkan draft usulan kepada Ketua Panitia Rakernas Pusat Basri Hamaya.   DENPASAR – fajarbali.com | Ketua DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Provinsi Bali Dr. Ir I Wayan Muka, ST., MT., […]
77d8db51-c893-4525-9992-131b359b06d8

Berita Lainnya