Perempuan Asal Jember Didakwa Terlibat Penyimpanan 52,96 Gram Sabu

30412
Terdakwa Nadia Eka PS usai menjalani sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (10/9/2026) menyidangkan perkara dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan terdakwa perempuan Nadia Eka PS (26). Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Wirayoga, S.H.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, perempuan asal Jember, Jawa Timur, itu didakwa terlibat bersama rekannya, Agus Hadi H, dalam perkara penyimpanan narkotika jenis sabu dan ganja.

Perkara tersebut bermula saat keduanya diamankan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Badung pada Rabu, 13 Mei 2026, sekitar pukul 03.00 WITA. Penangkapan dilakukan di depan rumah nomor 12, Banjar Dinas Mandung Kangin, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Bali.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis metamfetamina atau sabu dengan berat bersih 52,96 gram, yang terbagi dalam 20 sachet plastik klip kecil dan 21 jenis kemasan," ungkap jaksa saat membacakan dakwaan.

Selain sabu, dalam penggeledahan tersebut petugas juga menemukan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 8,28 gram. Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa terdakwa sebelumnya mengetahui adanya keterkaitan Agus Hadi H dengan narkotika.

Meski mengetahui hal tersebut, terdakwa disebut tetap membantu menyimpan narkotika dengan alasan kebutuhan ekonomi.
Terdakwa juga didakwa tidak melaporkan kepada pihak berwenang mengenai tindak pidana narkotika yang diketahuinya.

Atas perkara tersebut, JPU mendakwa Nadia Eka PS dengan dua dakwaan alternatif. Dalam dakwaan pertama, terdakwa diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Pidana.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, terdakwa didakwa melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika, serta ketentuan lain dalam KUHP terkait permufakatan jahat dan kewajiban melaporkan tindak pidana.

BACA JUGA:  Dua Residivis Pasok Ganja ke dari Medan ke Bali, Modus: Disembunyikan di Pakaian Bekas

Dalam dakwaan tersebut, terdakwa diduga tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, memiliki, menguasai, serta menawarkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan jumlah sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan.

Atas dugaan perbuatan tersebut, terdakwa terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar, sesuai ketentuan pidana yang didakwakan JPU.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top