DENPASAR-fajarbali.com | Ida Bagus Rai Pati Putra (61), mantan hakim yang  menjadi terdakwa menghalangi penyidikan penuntutan terhadap benda sitaan perkara penyerobotan lahan negara seluas 500 meter persegi di kawasan Jalan Ida Bagus Mantra, Gianyar, Rabu (17/1/2018), divonis hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan penjara.