Menariknya, usai proses pelimpahan, tersangka Isaac bukannya dikirim ke LP Kerobokan sebagaimana tersangka lainnya, tapi malah dikirm ke lembaga rehabilitasi Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli untuk direhabilitasi. Dikirimnya Isaac ke RJS yang masih berstatus tersangka ini, merupakan kali pertama dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar Arif Wirawan yang ditemui di ruang kerjanya. Arif mengatakan, tersangka Isaac direhabilitasi ke Bangli atas permohonan dari pihak keluarga.
"Selain itu ada juga bukti penunjang yang menyatakan tersangka memang layak untuk direhabilitasi," sebut Arif. Disebut pula, selain adanya surat keterangan yang menyebut tersangka mengalami ketergantungan Narkotika, ada pula bukti surat yang menyatakan tersangka juga menderita gangguan kejiwaan.
Dijelaskan pula, tersangka Isaac akan dititipkan/direhabilitasi di Bangli selama kurang lebih satu minggu. "Nanti setelah kami limpahkan ke Pengadilan, apakah akan dilanjutkan direhabilitasi atau tidak, itu bukan kewenangan kami lagi," pungkasnya.
Isaac sendiri kepada wartawan mengaku senang bisa direhabilitasi di Bangli. Dia pun mengatakan bertekat untuk bisa sembuh dari ketergangtungan obat-obatan terlarang. "Saya senang dan saya ingin sembuh, "ujarnya dengan bahasa Inggris.
Diketahui, tersangka Isaac Emmanuel Robert ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai pada, Senin (4/12/2017) setelah tiba di terminal kedatangan Internasional dari Bangkok, Thailand.
Saat ditangkap, petugas menemukan lima paket kristal bening seberat 19,97 gram dan 14 butir ekstasi sebarat 6,22 gram. Atas perbuatan itu tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a U RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(sar)