https://www.traditionrolex.com/27 Satpol PP Prov Bali Terapkan PPKM Sistem Humanis - FAJAR BALI
 

Satpol PP Prov Bali Terapkan PPKM Sistem Humanis

(Last Updated On: 09/08/2021)

Denpasar- fajarbali.com | Memasuki PPKM Tahap IV, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi menegaskan dalam penerapannya pihaknya memakai sistem humanis dan persuasif.


Pasalnya, banyaknya masyarakat Bali yang terdampak, sehingga pihaknya tidak ingin memberatkan warga Bali, tetapi dalam hal tertentu juga tetap menerapkan aturan secara tegas kepada para pengusaha yang membandel dan masyarakat bengkung, yang mengabaikan aturan prokes.

Dikatakan Rai Dharmadi, dalam segi penindakan kepada para pelanggar pihaknya memakai sistem tahapan, teguran, tertulis dan ketika tetap membandel sudah pasti kena tindakan bagi pengusaha bandel dikenakan denda Rp 1 Juta dan bagi masyarakat dikenakan denda Rp100 ribu.

Baca Juga :
Tanah Longsor Di Rendang, Memakan Korban Jiwa Anak Kecil
Berbagi Kasih Di Tengah Pandemi Pemkot Sumbang Makanan Kepada Yayasan Pendidikan Dria Raba

“Kita berikan sanksi sebagai bentuk efek jera sekaligus juga sebagai bentuk kerjasama dalam pola kesehatan disekitar tempat tinggal,” tegasnya Senin (2/8/2021).

Rai Dharmadi berharap, dengan adanya sistem PPKM dengan sistem penyekatan yang diterapkan secara humanis pihaknya berharap perekonomian Bali bisa tumbuh, dengan memberikan bantuan sembako yang disebar ke seluruh masyarakat Bali dengan menggalang dana dari rekan-rekan Sat Pol PP.

“Gerakan kita membagikan sembako kepada masyarakat Bali yang terdampak dan meringankan beban mereka, dan setiap bingkisan yang kita berikan didalamnya kita sisipkan juga sosialiasi prokes,” ungkapnya.

Rai Dharmadi mengakui, adanya peningkatan kenaikan covid di Bali akibat adanya tracing (proses pelacakan dari identifikasi, red). Sebab, pihaknya menemukan banyaknya warga luar Bali yang beraktifitas tinggi di Bali banyak yang belum tervaksin.

“Kita lihat kondisi sekarang banyak orang non KTP Bali yang melakukan vaksin, dan kita pun membuat aturan setiap mereka melakukan perjalanan dalam negeri harus bisa menunjukan serifikat vaksin, dan kita wajib melakukan pengujian test rapid untuk mereka,” pungkasnya. (kdk)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Rapat Paripurna, Bupati Tamba Sampaikan Ranperda RPJMD

Sen Agu 9 , 2021
Dibaca: 29 (Last Updated On: 09/08/2021)Jembrana- fajarbali.com | Di tengah pandemi Covid-19 dengan penerapan PPKM level IV, DPRD Jembrana melangsungkan Rapat Paripurna secara virtual, Selasa (3/8/2021).  Save as PDF

Berita Lainnya