Banyak Kendaraan Yang Belum Dibaliknama, Provinsi Bali Gratiskan BBNKB

DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Setelah sebelumnya memberikan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda pajak kendaraan bermotor, kini Provinsi Bali kembali memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan bermotor berupa Pembebasan Pokok Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Dan Denda Terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 33 Tahun 2020.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam acara sosialisasi pemberlakuan peraturan gubernur tersebut di ruang rapat kantor  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, Jumat, (3/7/2020) mengatakan, kebijakan ini sebagai salah satu bentuk respon Pemerintah Provinsi Bali terhadap situasi perekonomian yang sedang dihadapi masyarakat Bali.

Lebih jauh Sekda Dewa Indra dalam sosialisasi tersebut menjelaskan, kebijakan ini diambil setelah melihat berbagai fakta di lapangan dimana banyak kendaraan yang beroperasi dan beraktivitas di Bali namun masih menggunakan nomor polisi luar Bali maupun kendaraan bernomor polisi Bali yang sudah beralih kepemilikan namun belum dilakukan balik nama. Dari hasil razia gabungan yang dilakukan di penghujung tahun 2019 terdapat sekitar 3.700 lebih kendaraan roda empat berplat luar Bali telah beroperasi di Bali lebih dari tiga bulan baik itu mobil pribadi maupun kendaraan niaga belum dibalik nama.  

“Banyak kendaraan yang sudah berganti kepemilikan ataupun memiliki nomor polisi dari luar Bali yang belum balik nama, hal ini bukan karena masyarakat tidak disiplin tetapi juga karena faktor ekonomi. Untuk itu Pemprov Bali merespon dengan mengratiskan biaya balik nama, bukan hanya denda dan bunga yang dihapus tetapi biaya pokok juga dihapus, dan kebijakan penghapusan biaya pokok ini baru pertama kalinya dilakukan, “ imbuhnya

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top