DENPASAR – Fajarbali.com|Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Direktur Utama PT Danau Winata Indah berinisial SLD sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian 125 unit kondotel Avani Nusa Dua, Bali Hotel oleh PT Asabri (Persero). Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp100 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma, S.H., M.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup pada Rabu (30/9) sekitar pukul 17.20 WITA.
“Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu SLD selaku Direktur Utama PT Danau Winata Indah,” kata Wiraguna dalam keterangan resmi Kejati Bali.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SLD langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 30 September hingga 19 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Wiraguna menjelaskan, perkara tersebut bermula pada 2007 ketika Pemerintah Provinsi Bali melakukan kerja sama sewa-menyewa tanah aset yang berada di Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dengan PT Danau Winata Indah.
“Tanah tersebut direncanakan dimanfaatkan untuk pembangunan usaha pusat perbelanjaan,” jelas Wiraguna.
Perjanjian kerja sama tersebut berlaku selama 30 tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak.
Namun, pada Oktober 2014, Pemprov Bali memberikan peringatan kepada PT Danau Winata Indah karena perusahaan tersebut belum memenuhi kewajiban membangun pusat perbelanjaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.









