Dirut PT Danau Winata Indah Jadi Tersangka, Kejati Bali Sebut Kerugian Negara Rp100 Miliar

IMG_0023
Tersangka SLD dibawa ke mobil tahanan untuk selanjutnya menuju Lapas Kelas IIA Kerobokan.(Istimewa)

Berdasarkan hasil pengecekan lokasi, perusahaan tersebut disebut tidak membangun sesuai dengan peruntukan yang diatur dalam perjanjian. Pemanfaatan tanah justru dialihkan untuk pembangunan kondotel dan/atau peruntukan lainnya di luar ketentuan kerja sama.

Selanjutnya, pada Agustus 2015, SLD selaku Direktur Utama PT Danau Winata Indah mengajukan proposal kerja sama investasi Condotel & Apartement Nusa Dua Circle Project Bali kepada PT Asabri (Persero).

Pada Desember 2015, PT Asabri kemudian melakukan kerja sama dengan PT Danau Winata Indah terkait pembelian 125 unit kondotel “Avani Nusa Dua, Bali Hotel”. Kondotel tersebut dibangun di atas tanah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi Bali.

Sebanyak 125 unit kondotel tersebut dijual kepada PT Asabri dengan nilai kesepakatan Rp100 miliar.

Namun, setelah uang sebesar Rp100 miliar keluar dari PT Asabri untuk pembelian 125 unit kondotel tersebut, PT Danau Winata Indah hingga kini disebut belum menyelesaikan dan menyerahkan pembangunan unit-unit kondotel kepada PT Asabri.

Kejati Bali menyebut kondisi tersebut menguntungkan atau memperkaya SLD selaku Direktur Utama PT Danau Winata Indah dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp100 miliar.

Dalam perkara ini, SLD diduga berperan menggunakan dokumen yang tidak benar dalam melakukan kerja sama dengan PT Asabri. Dokumen tersebut disebut membuat PT Asabri bersedia melakukan kerja sama pembelian 125 unit kondotel “Avani Nusa Dua, Bali Hotel” dengan nilai Rp100 miliar.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top