Dirut PT Danau Winata Indah Jadi Tersangka, Kejati Bali Sebut Kerugian Negara Rp100 Miliar

IMG_0023
Tersangka SLD dibawa ke mobil tahanan untuk selanjutnya menuju Lapas Kelas IIA Kerobokan.(Istimewa)

Atas perkara tersebut, SLD disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, SLD juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top