DENPASAR – fajarbali.com | Ho Ping Kwong (43)  warga negara Hongkong yang terbukti sebagai kurir dalam peredaran narkotik, hanya bisa menundukkan kepalanya saat dia divonis 18 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung secara teleconference di PN Denpasar, Kamis (14/5/2020) .