Operasi Gabungan Sasar Dugaan Prostitusi WNA, 13 Orang Diamankan

razia-gabungan
Tim gabungan Imigrasi Ngurah Rai bersama Kanwil Ditjen Imigrasi Bali dan Polda Bali melakukan penindakan terhadap sejumlah WNA dalam operasi di kawasan Umalas, Seminyak dan Canggu.(Istimewa)

MANGUPURA-Fajar Bali – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dan Kepolisian Daerah Bali menggelar operasi gabungan menyasar keberadaan warga negara asing (WNA) di sejumlah kawasan wisata di Badung, Kamis (17/9) malam.

Operasi gabungan tersebut menyasar tiga wilayah, yakni Umalas, Seminyak dan Canggu. Salah satu sasaran operasi adalah WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan berkegiatan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan sebanyak 13 WNA. Mereka selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari belasan WNA tersebut, seorang di antaranya merupakan WNA laki-laki asal Ukraina yang diduga berperan sebagai pihak yang memfasilitasi kegiatan prostitusi.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri mengatakan, operasi diawali dengan apel bersama. Setelah itu, seluruh personel bergerak menuju lokasi sasaran masing-masing sekitar pukul 17.00 WITA.

Di wilayah Canggu, petugas mendapati seorang WNA perempuan asal Rusia berinisial IP di sebuah vila. Perempuan tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan berkegiatan sebagai PSK. Berdasarkan hasil pendalaman awal, layanan tersebut ditawarkan melalui aplikasi WhatsApp.

Petugas kemudian melakukan pendalaman dan mengarah ke sebuah apartemen. Di tempat tersebut, tim mengamankan seorang WNA laki-laki asal Ukraina berinisial OG yang diduga memfasilitasi kegiatan tersebut.

Hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian menunjukkan IP memegang izin tinggal Remote Worker yang masih berlaku hingga 8 November 2026. Sementara OG tercatat memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang telah berakhir sejak 14 Oktober 2025.

Penindakan juga dilakukan di wilayah Seminyak. Sebelum melakukan pengawasan di lapangan, petugas menelusuri sebuah platform daring yang diduga digunakan sebagai media promosi layanan prostitusi.

BACA JUGA:  Perampok Todong Pedang ke Pegawai SPBU, Puluhan Juta Digasak 

Penelusuran tersebut kemudian dilanjutkan dengan pengawasan di sebuah vila yang berada di Jalan Bidadari, Seminyak. Di lokasi itu, petugas mendapati tiga WNA perempuan asal Nigeria, masing-masing berinisial JFP, ECM dan HOU.

Ketiganya diketahui memegang izin tinggal kunjungan Program Magang yang masa berlakunya telah habis. Dari pemeriksaan awal, JFP tercatat mengalami overstay selama 58 hari, ECM selama 94 hari dan HOU selama 134 hari.

Sementara itu, di kawasan Umalas, tim gabungan bergerak berdasarkan hasil penelusuran melalui kanal Telegram. Petugas kemudian melakukan pengawasan di sebuah vila.

Di lokasi tersebut, tim mendapati empat WNA perempuan. Mereka terdiri dari tiga WN Rusia berinisial DK, AG dan KS serta seorang WN Kazakhstan berinisial AS. Keempat WNA tersebut diketahui memegang izin tinggal kunjungan dengan masa berlaku yang berbeda-beda.

Masih di kawasan Umalas, petugas kembali mendapati empat WNA perempuan asal Nigeria berinisial HBO, MOL, GO dan TE. Keempatnya juga diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan modus serupa.

Seluruh WNA yang diamankan dari tiga wilayah tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan dilakukan terhadap identitas, dokumen perjalanan dan keterangan awal masing-masing WNA sebagai bahan pendalaman.

Secara keseluruhan, dari 13 WNA yang diamankan, delapan orang berasal dari operasi di kawasan Umalas. Mereka terdiri dari empat WN Nigeria, tiga WN Rusia dan satu WN Kazakhstan.

Kemudian tiga WNA perempuan asal Nigeria diamankan dari wilayah Seminyak. Sedangkan dari Canggu, petugas mengamankan seorang WNA perempuan asal Rusia dan seorang WNA laki-laki asal Ukraina yang diduga berperan sebagai pihak yang memfasilitasi layanan prostitusi tersebut.

BACA JUGA:  Kontingen Indonesia Boyong Kompetisi Internasional "Sing Against Drugs"

Novyandri mengatakan, operasi gabungan tersebut dilaksanakan berdasarkan informasi awal dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pendalaman di lapangan.

Dalam pelaksanaannya, petugas menggunakan sejumlah metode, mulai dari pengumpulan bahan keterangan, penyamaran petugas hingga melakukan verifikasi melalui platform daring.

“Ke-13 WNA tersebut saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta potensi pelanggaran pidana lainnya. Mereka terancam sanksi tegas deportasi dan penangkalan selama lima tahun, hingga proses hukum pidana sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Novyandri.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Bali dalam menjaga wilayah tetap kondusif dan aman.

Selain itu, pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap WNA yang berada di Bali mematuhi ketentuan hukum dan menghormati nilai sosial serta budaya yang berlaku.

“Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali,” ungkapnya.

Ramdhani menambahkan, pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat sebagai bentuk kehadiran Imigrasi di tengah masyarakat.

Hal tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko agar jajaran Imigrasi hadir untuk rakyat melalui pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang optimal serta penegakan hukum yang berkeadilan.

Jajaran Imigrasi Bali juga menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Bali dan masyarakat yang telah mendukung tugas keimigrasian melalui pemberian informasi serta kolaborasi di lapangan.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top