MANGUPURA -fajarbali.com |Belasan Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian di wilayah Kabupaten Badung, ditindak petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali. Penindakan ini dilakukan dalam rangka pengawasan keimigrasian yang intensif terkait Operasi Wirawaspada 2026.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, Operasi Wirawaspada 2026 ini berhasil mengamankan beberapa WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Terdiri dari penyalahgunaan izin tinggal hingga penggunaan dokumen fiktif.
Dikatakanya, langkah tegas ini diambil sebagai bentuk deteksi dini dan respons cepat terhadap aktivitas orang asing yang tidak sesuai dengan peruntukannya di wilayah Bali.
Bugie Kurniawan dalam keterangan tertulisnya menegaskan, operasi yang berlangsung pada awal Bulan April 2026 ini menyasar beberapa titik vital keberadaan WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
"Selain itu, ada juga aktivitas digital yang terpantau melalui unit siber keimigrasian," beber Bugie.
Sepanjang operasi Wirawaspada yang dilaksanakan pada Rabu 8 April 2026 di wilayah Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, petugas Imigrasi mengamankan dua orang WNA yang diduga menggunakan modus izin tinggal fiktif untuk menetap di Indonesia.
Mereka berinisial AKC, WNA Nigeria, pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang diduga mendirikan perusahaan fiktif.
Berlanjut, WNA asal Uganda bernisial SM, WN pemegang ITAS Remote Worker yang diduga menggunakan dokumen palsu dalam proses pengajuannya.
Diterangkanya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) juga melakukan penelusuran di ranah siber dan berhasil melacak praktik prostitusi daring yang melibatkan dua orang asing WNA Rusia berinisial KP dan VB yang diduga beroperasi sebagai penyedia jasa prostitusi online di Bali," tutur Bugie.
Selanjutnya, pada Kamis 9 April 2026, Tim Inteldakim melaksanakan Operasi Gabungan bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menyisir area Jalan Poppies, Kuta dan berhasil mengamankan 6 WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Terdiri dari, dua orang WN Tanzania berinisial AFL dan ATK ditemukan telah melampaui masa izin tinggal (overstay). Kemudian tiga WNA asal Uganda berinisial CN, MN, dan RN diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.
Kemudian, satu WN Nigeria berinisial CA yang kedapatan memiliki paspor yang telah habis masa berlakunya dan diduga kuat menggunakan dokumen palsu untuk memperoleh izin tinggal.
"Seluruh WNA yang terjaring dalam operasi ini telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan mendalam. Imigrasi Ngurah Rai akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang dapat berupa pendeportasian hingga penangkalan," tegasnya.
Bugie menambahkan, Operasi
Wirawaspada 2026 adalah manifestasi dari fungsi penegakkan hukum keimigrasian dalam menjaga keamanan wilayah Indonesia khususnya di Bali.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang mencoba
mengakali hukum di Indonesia, baik melalui dokumen fiktif maupun penyalahgunaan izin tinggal. Bali adalah destinasi internasional yang terbuka bagi mereka yang patuh, namun bagi yang melanggar, tindakan tegas berupa pendeportasian hingga penangkalan adalah harga mati demi menjaga wibawa kedaulatan negara," tegas Bugie. R-005










