Menuju Peradilan Inklusif: Reformasi KUHAP untuk Perlindungan Perempuan dan Kaum Rentan

IMG-20260219-WA0004
Dr. Ni Putu Rai Yuliartini, S.H., M.H.

Berdasarkan uraian diatas, maka secara substansi dalam KUHAP baru, patut diapresiasi sebagai langkah maju menuju sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi dan inklusif. Namun tantangan terbesarnya terletak pada implementasinya.

Hak korban yang bersifat umum dapat menimbulkan kebingungan mengenai pihak yang bertanggung jawab memenuhinya, sehingga berpotensi terjadi saling lempar tanggung jawab antar penegak hukum. Lebih jauh, perubahan budaya hukum menjadi faktor penentu.

Tanpa perspektif hak asasi manusia, sensitivitas gender, dan pemahaman tentang disabilitas, norma progresif dalam undang-undang tidak akan memberikan dampak nyata.

Pada akhirnya, perlindungan bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan dalam KUHAP baru, merupakan fondasi penting menuju keadilan yang lebih berimbang. Namun fondasi tersebut harus diperkuat dengan komitmen implementasi yang konsisten, pelatihan aparat penegak hukum, serta pengawasan publik yang berkelanjutan.

Karena hanya dengan kondisi itulah maka reformasi hukum acara pidana ini benar-benar dapat menghadirkan keadilan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan dan memanusiakan.

Penulis: Dr. Ni Putu Rai Yuliartini, S.H., M.H. (Dosen Magister Hukum Program Pascasarjana Unviversitas Pendidikan Ganesha & Founder Yayasan Yulia Natya Nivriti)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top