Pada pengaturannya, KUHAP Baru juga merumuskan pengaturan terhadap hak saksi dan korban secara lebih komprehensif. Dalam perspektif korban, diatur bahwa korban berhak atas perlindungan keamanan (pribadi, keluarga, dan harta benda); kerahasiaan identitas; pendampingan advokat; bantuan hukum; penerjemah; serta hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dan bebas dari pertanyaan yang menjerat.
Korban juga berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara, putusan pengadilan, hingga pembebasan terpidana. Selain itu, terdapat hak untuk menyampaikan pernyataan dampak tindak pidana (victim impact statement), yang memungkinkan korban menyuarakan secara langsung penderitaan dan kerugian yang dialaminya.
Pengaturan ini menunjukkan adanya penguatan posisi korban dalam seluruh tahapan proses peradilan pidana, mulai dari penyelidikan hingga pasca putusan.
Bagi perempuan korban kekerasan, khususnya kekerasan seksual, penguatan ini memiliki arti yang sangat signifikan.
Selama ini, korban kerap menghadapi stigma, intimidasi, dan pertanyaan yang menyudutkan dalam proses hukum. Dengan jaminan bebas dari pertanyaan yang menjerat serta hak atas pendampingan dan pemulihan medis maupun psikososial, sistem peradilan pidana diharapkan menjadi lebih responsif dan sensitif gender.
Hal ini juga selaras dengan semangat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menempatkan korban sebagai subjek yang harus dilindungi dan dipulihkan. Perlindungan terhadap anak sebagai kelompok rentan juga diperkuat melalui jaminan perlakuan khusus, pendampingan, dan perlindungan identitas guna mencegah reviktimisasi.










