Menuju Peradilan Inklusif: Reformasi KUHAP untuk Perlindungan Perempuan dan Kaum Rentan

IMG-20260219-WA0004
Dr. Ni Putu Rai Yuliartini, S.H., M.H.

Salah satu kemajuan penting dalam KUHAP adalah pengaturan yang lebih tegas mengenai restitusi dan kompensasi. Korban tindak pidana, berhak mengajukan restitusi berupa ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, penderitaan yang berkaitan langsung dengan tindak pidana, serta biaya perawatan medis dan psikologis. Jika pelaku tidak mampu membayar restitusi, negara menyediakan mekanisme kompensasi.

Pengaturan ini mencerminkan pengakuan bahwa keadilan tidak cukup diwujudkan melalui penghukuman pelaku semata, melainkan juga melalui pemulihan korban. Namun demikian, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, tujuan pemidanaan belum secara eksplisit menempatkan pemulihan korban sebagai tujuan utama pemidanaan. Di sinilah terdapat ruang kritik bahwa reformasi hukum acara telah bergerak lebih progresif dibandingkan dengan filosofi pemidanaannya.

KUHAP juga mengatur mekanisme keadilan restoratif yang dapat dilakukan sejak tahap penyidikan hingga persidangan dengan tujuan memulihkan keadaan semula melalui pemaafan, pengembalian barang, atau pembayaran ganti rugi.

Namun mekanisme ini dikecualikan untuk tindak pidana tertentu seperti terorisme, korupsi, kekerasan seksual, tindak pidana terhadap nyawa, dan kejahatan berat lainnya. Pengecualian ini penting untuk mencegah terjadinya tekanan terhadap korban agar menerima penyelesaian damai dalam situasi yang tidak setara.

Di sisi lain, muncul pula pengaturan mengenai pengakuan bersalah (plea bargain) yang lebih berorientasi pada efisiensi penuntutan dan tidak selalu melibatkan korban secara langsung dalam proses persetujuannya. Jika tidak diatur secara hati-hati, mekanisme ini berpotensi mengabaikan kepentingan korban.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top