Menuju Peradilan Inklusif: Reformasi KUHAP untuk Perlindungan Perempuan dan Kaum Rentan

IMG-20260219-WA0004
Dr. Ni Putu Rai Yuliartini, S.H., M.H.

Isu penting lainnya yang telah diatur dalam KUHAP baru tahun 2025, yakni tentang pelindungan bagi penyandang disabilitas. KUHAP baru ini, mengakui perlunya akomodasi yang layak dan perlakuan non diskriminatif dalam proses peradilan.

Namun terdapat ketentuan bahwa penyandang disabilitas mental atau intelektual dapat memberikan keterangan tanpa sumpah. Ketentuan ini perlu ditafsirkan secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan non diskriminasi sebagaimana yang telah diatur dan ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Bahkan dalam konteks kekerasan seksual, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan bahwa keterangan saksi atau korban penyandang disabilitas memiliki kekuatan hukum yang sama dengan yang bukan disabilitas.

Ketegangan norma ini menunjukkan perlunya harmonisasi dan penafsiran progresif agar perlindungan terhadap kelompok rentan benar-benar efektif.
Pembaharuan ini juga harus dipahami dalam perspektif interseksionalitas, yakni pengakuan bahwa seseorang dapat mengalami kerentanan berlapis. Seorang perempuan dapat sekaligus anak, penyandang disabilitas, atau lansia.

Dalam kondisi demikian, risiko diskriminasi dan kekerasan menjadi lebih kompleks. Oleh karena itu, perlindungan hukum tidak dapat bersifat sektoral, melainkan harus lebih sensitif terhadap berbagai identitas dan pengalaman korban.

Semua kelompok rentan dapat berposisi sebagai korban, saksi, bahkan pelaku, sehingga pendekatan yang inklusif menjadi suatu keharusan.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top