PEMBAHARUAN dalam hukum acara pidana Indonesia melalui pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menandai pergeseran penting dalam sistem peradilan pidana nasional.
Reformasi ini tidak hanya memperbaharui norma dan prosedur, tetapi juga mencerminkan perkembangan pemikiran yang semakin kuat dalam kerangka hak asasi manusia, khususnya terkait pengakuan hak saksi, korban, dan kelompok rentan diskriminasi seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.
Jika selama ini hukum pidana lebih berorientasi pada pelaku (offender oriented), maka pembaharuan ini menunjukkan upaya untuk menyeimbangkan kepentingan antara pelaku dan korban, bahkan mendorong pendekatan yang lebih berpusat pada korban (victim-centered).
Secara konseptual, perubahan ini penting karena selama bertahun-tahun sebelumnya, tindak pidana dipahami terutama sebagai kejahatan terhadap negara. Dalam konstruksi tersebut, perkara pidana diposisikan sebagai negara melawan pelaku, sementara korban hadir hanya sebagai saksi. Akibatnya, penderitaan korban sering kali tidak memperoleh perhatian yang proporsional.
Dengan hadirnya KUHAP Baru di penghujung tahun 2025, mencoba mengoreksi paradigma tersebut dengan menegaskan bahwa kejahatan juga merupakan pelanggaran terhadap individu dan masyarakat. Oleh karena itu, korban berhak atas perlindungan, partisipasi, dan pemulihan.
Pengakuan ini sejalan dengan perkembangan prinsip-prinsip internasional tentang hak korban yang menekankan pentingnya perlindungan keamanan, akses terhadap keadilan, dan pemulihan yang efektif.










