Namun, jaksa menduga terdakwa justru menyerahkan kembali sertifikat asli tersebut kepada Firman Handoko tanpa sepengetahuan maupun persetujuan korban. Akibatnya, tanah tersebut kemudian dialihkan kepada pihak lain.
Penyidikan juga menemukan bahwa tanah tersebut telah dipecah menjadi beberapa sertifikat baru dan dialihkan melalui proses administrasi yang melibatkan notaris lain. Selain itu, terungkap pula dugaan adanya aliran dana yang berkaitan dengan transaksi tersebut melalui PT Tujuh Lazuardi Jaya.
“Hal tersebut diduga kuat menunjukkan adanya pengaturan finansial yang melibatkan terdakwa dan pihak lain dalam rangkaian transaksi tanah tersebut,” demikian kutipan dalam surat dakwaan.Akibat perbuatan tersebut, korban Sandiana Soemarko disebut mengalami kerugian materiil sebesar Rp136,57 miliar.W-007










