DENPASAR-Fajarbali.com|Oknum notaris Ignasius Fandy Ferdian, S.H., M.Kn., yang telah berstatus terpidana dalam perkara penggelapan, hingga kini masih belum menjalani hukuman penjara meskipun Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara.
Hingga Kamis (4/6/2026), Kejaksaan Negeri Badung diketahui belum melaksanakan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, Gde Ancana, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Rabu (3/6/2026) malam membenarkan bahwa pihaknya telah menerima salinan resmi putusan kasasi Mahkamah Agung.
“Salinan putusan sudah kami terima sejak minggu lalu,” ujar Ancana.
Meski demikian, proses eksekusi belum dapat dilakukan karena kejaksaan masih mempersiapkan langkah-langkah teknis pelaksanaannya.
Ancana juga menyebut adanya kendala administrasi akibat rangkaian hari libur nasional yang terjadi setelah salinan putusan diterima.“Kami terbentur hari libur berturut-turut, sehingga belum bisa segera melakukan eksekusi,” katanya.
Dalam putusan kasasi tertanggal 13 April 2026, Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tinggi Denpasar.
Majelis Hakim Agung yang diketuai Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum., menyatakan Ignasius Fandy Ferdian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Atas perbuatannya, MA menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun.
Putusan tersebut sekaligus mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya tidak sependapat dengan putusan bebas di tingkat banding.
Perjalanan perkara ini cukup panjang. Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Denpasar melalui putusan tanggal 18 Desember 2025 menyatakan Ignasius Fandy bersalah dan menjatuhkan hukuman satu tahun delapan bulan penjara.
Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Denpasar membatalkan putusan tersebut dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.Tidak menerima putusan itu, jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang akhirnya mengembalikan status bersalah terdakwa dengan pidana yang lebih berat, yakni tiga tahun penjara.
Kasus ini bermula dari transaksi jual beli tanah di kawasan Pecatu, Kabupaten Badung, yang nilainya mencapai Rp136,57 miliar.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Ryan Mahardika, S.H., M.H., pada sidang 24 September 2025, disebutkan bahwa terdakwa diduga dengan sengaja dan melawan hukum menguasai barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan.
Perkara berawal ketika pada 27 November 2020, Firman Handoko yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), bersama pemilik tanah menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2926/Pecatu seluas 15.485 meter persegi kepada Ignasius Fandy untuk keperluan pengecekan dan proses transaksi jual beli.
Dalam perkembangannya, saksi korban Sandiana Soemarko sepakat membeli tanah tersebut dengan nilai transaksi Rp136,57 miliar yang dibayarkan dalam dua tahap sepanjang tahun 2021.
Setelah transaksi berlangsung, sertifikat asli tanah dititipkan kembali kepada terdakwa untuk proses pemecahan sertifikat dan pengurusan administrasi peralihan hak.
Namun, jaksa menduga terdakwa justru menyerahkan kembali sertifikat asli tersebut kepada Firman Handoko tanpa sepengetahuan maupun persetujuan korban. Akibatnya, tanah tersebut kemudian dialihkan kepada pihak lain.
Penyidikan juga menemukan bahwa tanah tersebut telah dipecah menjadi beberapa sertifikat baru dan dialihkan melalui proses administrasi yang melibatkan notaris lain. Selain itu, terungkap pula dugaan adanya aliran dana yang berkaitan dengan transaksi tersebut melalui PT Tujuh Lazuardi Jaya.
“Hal tersebut diduga kuat menunjukkan adanya pengaturan finansial yang melibatkan terdakwa dan pihak lain dalam rangkaian transaksi tanah tersebut,” demikian kutipan dalam surat dakwaan.Akibat perbuatan tersebut, korban Sandiana Soemarko disebut mengalami kerugian materiil sebesar Rp136,57 miliar.W-007









