https://www.traditionrolex.com/27 Divonis Satu Tahun Penjara, Waria Ini Menangis - FAJAR BALI
 

Divonis Satu Tahun Penjara, Waria Ini Menangis

(Last Updated On: 15/01/2019)

DENPASAR-fajarbali.com | Waria asal Bontotanga, Sulawesi Selatan, Muhammad Dahlan alias Jasika yang didakwa mencuri iPhohe X langsung menangis saat divonis 1 tahun penjara. 

Dalam sidang, Selasa (15/1/2019), majelis hakim PN Denpasar pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menyatakan terdakwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian. 

‘Menghukum terdakwa Muhammad Dahlan alis Jasika dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegas Hakim Adnya Dewi dalam putusnya. Meski mendapat putusan lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa, terdakwa Jasika langsung menangis.  

Atas putusan itu, terdakwa belum barani menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding. Karena itu, hakim pun memberi waktu kepada terdakwa untuk pikir-pikir selama satu minggu. 

Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa yang bekerja di salon kecantikan itu ditangkap polisi pada hari Sabtu (15/11) sekira pukul 10:00 Wita di Jalan Gunung Soputan I/I.

Kasus pencurian ini berawal saat terdakwa yang numpang tinggal sementara di kost saksi korban di Jalan Gunung Soputan asyik ngobrol bersama satu temanya lagi, Reny Dwi Susanti Roma.

Setelah puas ngobrol, korban mengambil handuk dan mandi. Sedangkan Reny Dwi Susanti Roma memilih tidur-tiduran. Melihat itu, tanpa pikir panjang terdakwa langsung mengambil iPhone X milik korban yang diletakan diatas meja.

“Setelah mengambil iPhone X korban, terdakwa langsung pulang tanpa berpamitan,” sebut jaksa Kejari Denpasar itu sebagaimana dalam dakwannya.

Terdakwa lalu memesan teransportasi online menuju Bandara Ngurah Rai. Sampai di Bandara, terdakwa langsung membeli tiket pesawat dengan tujuan Kalimantan. Namun, sebelum terdakwa meninggalkan Bali dengan membawa barang curiannya, terdakwa telebih dahulu diamankan polisi.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Lima Ton Ikan Tanpa Dokumen Diamankan di Gilimanuk

Sel Jan 15 , 2019
Dibaca: 25 (Last Updated On: 15/01/2019)NEGARA-fajarbali.com | Lima ton komoditi ikan jenis semar dan blon yang diangkut kendaraan truk mitsubishi No Pol L 9114 AY, dikemudikan Abdul Qodir Jaelani (49) asal Tuban Jawa Timur, diamankan jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk bersama sejumlah petugas Karantina Wilker Gilimanuk, Senin (15/1/2019) sekitar pukul 08.15 […]

Berita Lainnya