DENPASAR-fajarbali.com | Jika sebagian bule asal Australia yang diadili di PN Denpasar karena kasus Narkotika, tapi tidak dengan bule Australia yang satu ini.
Bule bernama Bilal Kalache (42) ini diadili karena mencuri sebuah tas seharga Rp 12,3 juta di Mall Bali Galeri. Akibat perbuatannya itu, Bule bertampang lumayan keren itu dijerat dengan Pasal 3/2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda sebanyak Rp 900 ribu.
Sidang yang dipimpin Hakim Kony Hartanto, Kamis (21/2) lalu masih dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo
Dalam dakwaan dipaparkan, perbuatan terdakwa yang mencuri atau mengambil tas selempang tanpa izin di dalam rak panjang Denpasar pada tanggal 10 Januari 2019 sekira pukul 16.30 Wita di Toko Gucci Duty Free, Mall Bali Galeri.
“Terdakwa mengambil tas selempang itu, memakainya dan langsung pergi tanpa membayar,” sebut jaksa Kejari Badung itu sebagaimana dalam dakwaannya yang dibacakan di muka sidang.
Sejurus kemudian, penjaga toko curiga ada barang di dalam toko yang hilang dan melihat rekaman CCTV. Dari rekaman CCTV itu penjaga melihat terdakwa mengambil sebuah tas.
Tidak lama kemudian, tidak jauh dari lokasi toko, terdakwa diamankan penjaga toko bersama petugas keamanan setempat dan membawa terdakwa ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (eli)