Perjalanan perkara ini cukup panjang. Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Denpasar melalui putusan tanggal 18 Desember 2025 menyatakan Ignasius Fandy bersalah dan menjatuhkan hukuman satu tahun delapan bulan penjara.
Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Denpasar membatalkan putusan tersebut dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.Tidak menerima putusan itu, jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang akhirnya mengembalikan status bersalah terdakwa dengan pidana yang lebih berat, yakni tiga tahun penjara.
Kasus ini bermula dari transaksi jual beli tanah di kawasan Pecatu, Kabupaten Badung, yang nilainya mencapai Rp136,57 miliar.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Ryan Mahardika, S.H., M.H., pada sidang 24 September 2025, disebutkan bahwa terdakwa diduga dengan sengaja dan melawan hukum menguasai barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan.
Perkara berawal ketika pada 27 November 2020, Firman Handoko yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), bersama pemilik tanah menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2926/Pecatu seluas 15.485 meter persegi kepada Ignasius Fandy untuk keperluan pengecekan dan proses transaksi jual beli.
Dalam perkembangannya, saksi korban Sandiana Soemarko sepakat membeli tanah tersebut dengan nilai transaksi Rp136,57 miliar yang dibayarkan dalam dua tahap sepanjang tahun 2021.
Setelah transaksi berlangsung, sertifikat asli tanah dititipkan kembali kepada terdakwa untuk proses pemecahan sertifikat dan pengurusan administrasi peralihan hak.










