DENPASAR, Fajarbali.com – Kuasa hukum Firman Handoko (FH), Dr. H. Indra Triantoro, S.H., M.H., menyiapkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menyatakan kliennya bersalah. Upaya hukum luar biasa tersebut direncanakan diajukan melalui Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (12/10/2026).
Indra menjelaskan, persiapan pengajuan PK telah dilakukan sejak 2025. Sejumlah dokumen dan alat bukti kembali dikaji, termasuk perjanjian jual beli tanah, bukti pembayaran, dokumen transaksi, serta fakta-fakta hukum yang menurutnya menunjukkan adanya hubungan keperdataan antara FH dan pihak pelapor.
Menurut Indra, perkara tersebut bermula dari hubungan hukum berdasarkan perjanjian jual beli tanah yang melibatkan kesepakatan para pihak, objek tanah yang jelas, serta pembayaran dalam pelaksanaan transaksi.
“Hubungan hukum antara klien kami dengan pihak pelapor berawal dari perjanjian jual beli tanah. Ada objek tanah dan pembayaran yang menjadi bagian dari pelaksanaan perjanjian tersebut. Karena itu, seluruh fakta dan alat bukti perlu dilihat secara menyeluruh,” ujar Indra dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/10/2026).
Dalam proses hukum sebelumnya, PN Denpasar menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van alle rechtsvervolging terhadap FH. Berdasarkan penjelasan kuasa hukumnya, putusan tingkat pertama tersebut pada pokoknya mempertimbangkan bahwa permasalahan yang diperiksa berkaitan dengan hubungan hukum keperdataan.









