Kuasa Hukum Vinsensius Jala SH.Â
Â
Â
DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Diduga terlibat penipuan jual beli tanah di Desa Peguyangan, Kaja, Denpasar, oknum Notaris berinisial I Putu SP dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Bali sejak 19 Agustus 2019 lalu.Â
Â
Tidak hanya Notaris, kasus yang dilaporkan oleh I Nyoman Budiana ini juga melaporkan dua terduga terlapor Nyoman Sugiani dan I Made Suweda. Keduanya diduga ikut bersama-sama melakukan penipuan jual beli tanah hingga pelapor mengalami kerugian miliaran rupiah.Â
Â
Menurut Kuasa hukum pelapor Vinsensius Jala SH, terlapor Notaris dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Bali dengan Nomor Laporan Informasi: LI/118/VIII/2019/Unit IV Subdit II tertanggal 19 Agustus 2019. Dari hasil penyelidikan, Polisi memeriksa terlapor Notaris dan dua terlapor lainnya yakni Nyoman Sugiani dan I Made Suweda. Penyidik Polda Bali mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada pelapor Nyoman Budiana.Â
Â
"Dalam surat SP2HP sangat jelas kelihatan bahwa Polisi sudah memeriksa para terlapor dan pelapor. Bahkan polisi sudah mendatangi Kantor Notaris yang beralamat di Jalan Padang Luwih No. 6 Kuta Badung," terang Vinsensius, pada Selasa 21 Mei 2024.Â
Â
Dijelaskannya, penyidik melakukan penggeledahan di kantor Notaris untuk mencari dan menemukan bukti kerugian dari pelapor dari pembelian tanah tersebut. Disana, penyidik menyita surat kuasa menjual dengan nomor 5 tanggal 5 Juli 2018. Bukti lainnya yang berhasil disita adalah terlapor Notaris telah menerima pembayaran biaya proses pemecahan sertifikat nomor SHM 04543 sejumlah Rp 60 juta dari Nyoman Budiana.Â
Â
"Para terduga ini menjual tanah yang sudah dibeli oleh klien kami (Nyoman Budiana). Setelah uang sudah dibayarkan dengan bukti kuitansi Rp 1,6 miliar lebih, dan kuitansi itu diterima oleh suaminya Nyoman Sugiani yakni I Made Suweda.Â
Â
Selanjutnya, kedua terlapor ini menjual lagi tanah yang sudah dibeli oleh pelapor dengan meminta bantuan dari notaris I Putu SP, dengan menggunakan surat kuasa jual Nyoman Budiana. Namun faktanya, pelapor tidak tahu menahu soal jual beli ini dan tidak pernah dilibatkan.Â
Â
"Ada bukti pembayaran biaya pemecahan sertifikat nomor SHM 04543. Klien kami sangat dirugikan dalam kasus ini," ujarnya.
Â
Dengan ditemukanya bukti petunjuk di Kantor Notaris, penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan pada 28 April 2021. Selain itu, pada 5 Februari 2024 penyidik sudah menyita bukti surat yang sudah dileges dari pelapor berupa berita acara penitipan SHM No. 04543, kwitansi pembayaran atas pembelian tanah dari Nyoman Budiana kepada Ni Nyoman Sugiani yang menerima dan menandatangani kwitansi I Made Suweda, suami dari Ni Nyoman Sugiani. Yakni, kwitansi tanggal 31 Agustus 2018 sebesar Rp.100.000.000 dan kwitansi pembayaran Rp.1.530.000.000.
Â
"Total uang yang sudah dibayar yakni Rp 1.630.000.000," ucap Vinsensius.Â
Â
Namun, kata pengacara ini, proses penyidikan laporan polisi Nomor : LP/249/IV/2021/BALI/ SPKT, tanggal 28 April 2021 beberapa saat terhenti lantaran terlapor Notaris pada tanggal 2 Januari 2024 melayangkan gugatan wanprestasi kepada pelapor yakni Nyoman Budiana dengan nomor perkara .53/Pdt.G/2024/PN.Dps. di Pengadilan Negeri Denpasar. Sidang memasuki agenda pemeriksaan saksi dari penggugat I Putu SP, pada Senin 13 Mei 2024.Â
Â
Pengacara asal Manggarai Timur NTT ini juga mengatakan, dalam gugatan maupun replik penggugat (I Putu SP) menyangkal bahwa dirinya bukan orang yang memecahkan SHM No. 04543. Seraya mengatakan, pertama, katanya bukan dirinya yang memecahkan sertifikat nomor SHM No. 04543/ Desa Penguyangan/ 970 M2 atas nama Ni Nyoman Sugiani.Â
Â
Namun yang terjadi, dari hasil penyidikan Polisi sudah menyita barang bukti dari kantor notaris I Putu SP, berupa akta kuasa jual nomor 5 tanggal 5 Juli 2018 yaitu kuasa jual dari Ni Nyoman Sugiani dan I Made Suweda kepada Nyoman Budiana, SHM. No. O4543, dan kwitansi pembayaran uang untuk pemecahan SHM. no. 04543/ Desa Peguyangan Kaja, Luas 970 m2 atas nama Ni Nyoman Sugiani diterbitkan oleh BPN Kota Denpasar dan dipecahkan oleh terlapor Notaris menjadi SHM No. 04759/ Desa Peguyangan Kaja.Â
Â
Luas 475 m2, atas nama Ni Nyoman Sugiani, SHM. 05760/ Desa Peguyangan Kaja,luas 120 m2, atas nama Ni Nyoman Sugiani, SHM. 05761/ Desa Peguyangan Kaja, luas 185 m2, atas nama NI WAYAN SETIAWATI, dan SHM. 05762/ Desa Peguyangan Kaja, luas 190 m2, atas nama Ni Nyoman Sugiani, biaya pemecahan dibayar Nyoman Budiana yang diterima langsung oleh Notaris I Putu Sarjana Putra sebesar Rp. 60.000.000.Â
Â
"Hal ini diperkuat oleh keterangan dua saksi yang diperiksa di PN Denpasar yakni Wayan Ardika dan Ketut Suantika. Dimana saksi mengatakan bahwa yang memecah SHM. No. O4543 adalah Notaris Putu Sarjana Putra. Bahkan salah satu SHM yang masih tersisa saat ini masih disimpan oleh notaris dan masih dalam penguasaannya," tegasnya.Â
Â
Anehnya kata Vinsensius, jika benar terlapor Notaris membeli tanah 400 M2 yang merupakan bagian dari SHM No. 04543/ Desa Peguyangan Kaja, luas 970 M2, lantas kenapa pada saat pemecahan IPSP tidak ada SHM yang luasnya 400 M2 sesuai dengan yang didalilkan.Â
Â
"Masa dia sendiri yang pecahkan sertifikat, dia sendiri yang tidak dapat. Padahal dalam keterangan saksi, ia (Notaris) sendiri yang memecahkan sertifikat, dia sendiri yang menyimpan sertifikat, dan sampai saat ini sertifikat itu masih dalam penguasaan IPSP. Perbuatan Ini sangat merugikan klien kami," ujarnya.
Â
Kedua, dalam Replik melalui kuasa hukum Notaris menyangkal terhadap isi kuasa jual No. 5 tanggal 5 Juli 2018 yang dibuat oleh IPSP sendiri, dengan mengatakan bahwa kuasa dari Ni Nyoman Sugiani dan I Made Suweda kepada Nyoman Budiana hanya sebatas kuasa jual, bukan untuk jual beli.Â
Â
Ini pengingkaran terhadap akta yang dibuat Notaris sendiri. Didalam akta kuasa Jual No . 5 tanggal 5 Juli 2018 pada halaman tiga dengan gamblang mengatakan, 'diberi kuasa untuk menghadap dimana perlu, memberikan keterangan, membuat atau menyuruh membuat dan menandatangani semua surat atau akta yang diperlukan, menerima uang penjualan serta memberikan kwitansinya, melakukan pemecahan diri sendiri baik sebagian maupun seluruhnya, memilih domisili dan selanjutnya mengerjakan segala tindakan tanpa ada yg dikecilkan".Â
Â
Bahkan dalam perkara nomor : 53/Pdt.G/2024/PN.Dps. di Pengadilan Negeri Denpasar, Notaris memposisikan diri sebagai korban wanprestasi. Namun dua saksi yang diperiksa yakni Wayan Ardika dan Ketut Suantika memberikan keterangan yang berbeda. Di mana, terlapor ternyata yang melakukan pemecahan sertifikat tersebut dan masih dalam penguasaannya.Â
Â
Mirisnya lagi, saksi Wayan Ardika menuturkan sekitar dua tahun lalu Budiana menjual tanah kepada dirinya namun yang menunjukan SHM No. 04543 dan dena Kapling kepada dirinya selaku pembeli adalah staff Notaris terlapor. Faktanya SHM No. 04543 di pecahkan tahun 2019. Sedangkan pada tanggal 19 Agustus 2019 Nyoman Budiana sudah membuat pengaduan Nomor: LI/118/VIII/2019/Unit IV Subdit II tertanggal 19 Agustus 2019 di Polda Bali. "Jadi sangat tidak masuk akal," bebernya.
Â
Katanya pada tahun 2016 IPSP membeli tanah milik NI Nyoman Sugiani dari Nyoman Budiana dengan luas 400 M2 yang merupakan bagian dari tanah SHM No. 04543/ Desa Peguyangan Kaja, Luas 970 M2, seharga Rp. 1.000.000.00 dengan dasar kuasa menjual No 5 tanggal 5 Juli 2018.Â
Â
Namun pada faktanya SHM No. 04543/ Desa Peguyangan Kaja, Luas 970 M2 baru terbit tahun 2018, sejak tanah masih dalam bentuk SPPT yaitu tanggal 31 Agustus 2015 tanah tersebut sudah menjadi milik Nyoman Budiana berdasarkan bukti pembayaran sebesar Rp. 100.000.000 dan uang pembayaran diterima.Â
Â
Kwitansi pembayaran di tanda tangan oleh I Made Suweda suami dari Ni Nyoman Sugani dan tanggal 15 September 2015, Nyoman Budiana membayar Rp. 1.530.000.000. uang pembayaran diterima dan kwitansi pembayaran ditandatangan oleh I Made Suweda suami dari Ni Nyoman Sugiani. Total uang yang sudah dibayar yakni Rp 1.630.000.000.Â
Â
Dalam gugatan Notaris mendalilkan bahwa Nyoman Budiana menjual tanah kepadanya dengan dasar kuasa dari Ni Nyoman Sugiani dan I Made Suweda kepada Nyoman Budiana sementara kuasa jual yang dimaksud itu adalah kuasa jual tanggal 5 Juli 2018.Â
Â
"Bagaimana mungkin bisa dijadikan dasar hukum jual beli tahun 2016 sesuai kwitansi yang dijadikan bukti oleh Notaris yang mengatakan pembayaran selama periode tanggal 5 Februari 2016 sampai dengan tanggal 13 September 2016 dengan total pembayaran sebesar Rp. 990. 000.000, dan juga pada tahun 2016 tanah yang menjadi objek gugatan masih dalam bentuk SPPT No.51.71.030.016.015.0051.0, luas 1.200 M2, berlokasi di Jalan Suradipa, Desa Peguyangan Kaja, atas nama I Deger (ayah kandung turut tergugat I) dan baru diterbitkan SHM No. 04543/Desa Peguyangan Kaja,Luas 970 M2 pada tahun 2018.Â
Â
"Kami yakin, gugatan perdata sengaja dilakukan oleh terlapor Notaris untuk mengulur-ulur gelar perkara yang akan dilakukan oleh Polda Bali sehubungan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para terlapor," ungkapnya.
Â
Sementara itu dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan enggan memberikan komentar terkait laporan tersebut. "Nanti saya cek," bebernya, pada Selasa 21 Mei 2024. Begitupula oknum Notaris I Putu SP belum bisa dihubungi untuk dimintai tanggapanya terkait laporan Nyoman Budiana ke Ditreskrimum Polda Bali. R-005Â
Â