Dalam perkembangannya, FH memutuskan datang ke Bali dan berencana menyerahkan diri secara sukarela kepada aparat penegak hukum yang berwenang dengan berkoordinasi bersama kuasa hukumnya.
Menurut Indra, langkah tersebut merupakan bentuk sikap kooperatif sekaligus penghormatan terhadap proses hukum dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. FH disebut datang atas kehendak sendiri, termasuk setelah melakukan kegiatan liburan pribadi di Bali.
Indra menegaskan, penyerahan diri tersebut tidak dimaksudkan sebagai pengakuan atas tuduhan penipuan yang ditujukan kepada kliennya. FH, kata dia, tetap mempertahankan pendiriannya bahwa persoalan tersebut berawal dari hubungan perikatan keperdataan melalui transaksi jual beli tanah.
“Klien kami tetap menghormati proses hukum dan akan menempuh upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan perundang-undangan. Penyerahan diri secara sukarela merupakan bentuk sikap kooperatif, sementara hak untuk mengajukan PK tetap akan diperjuangkan melalui mekanisme hukum,” jelasnya.
Dalam permohonan PK yang direncanakan diajukan, pihaknya akan menguraikan alasan-alasan hukum yang dinilai relevan, termasuk kemungkinan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan yang dimohonkan peninjauan kembali. Hal tersebut akan dikaitkan dengan fakta persidangan, alat bukti, dan bukti baru yang memenuhi persyaratan hukum.
Indra menyatakan optimistis permohonan tersebut dapat diperiksa secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang diajukan. Meski demikian, penilaian dan putusan atas permohonan PK tetap menjadi kewenangan Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai ketentuan hukum yang berlaku.









