Kuasa Hukum Firman Handoko Siapkan PK, Sebut Perkara Berawal dari Transaksi Jual Beli Tanah

IMG_0197
Ilustrasi kuasa hukum Firman Handoko menyiapkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara yang disebut berawal dari transaksi jual beli tanah. (Ilustrasi AI)

Namun, perkara tersebut berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Putusan kasasi kemudian berbeda dengan putusan PN Denpasar dan menyatakan FH bersalah. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Indra menyebut, pihaknya telah mempersiapkan memori PK dengan menelaah kembali alat bukti yang sebelumnya diajukan dalam persidangan. Selain itu, pihaknya juga menginventarisasi bukti baru atau novum yang dinilai relevan untuk mendukung permohonan tersebut.

Menurut dia, salah satu aspek yang akan dikemukakan dalam permohonan PK adalah keberadaan perkara perdata yang diajukan pihak pelapor di PN Denpasar terkait objek tanah yang sama. Dalam perkara perdata tersebut, hak pihak pelapor atas objek tanah dimaksud telah memperoleh pengakuan berdasarkan putusan pengadilan.

Kuasa hukum FH menilai, fakta tersebut perlu dipertimbangkan bersama keberadaan perjanjian, pembayaran, dan dokumen transaksi untuk menilai hubungan hukum para pihak sejak awal.

Selain itu, Indra menyampaikan adanya dugaan penggunaan bukti transfer oleh pihak pelapor yang dinilai tidak benar dan/atau tidak memiliki hubungan langsung dengan transaksi pembayaran atas objek tanah yang disengketakan.

“Dugaan tersebut telah dilaporkan ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Indra.

Terkait belum terealisasinya pengajuan PK sejak persiapan dilakukan pada 2025, Indra menjelaskan bahwa terdapat kendala berkaitan dengan pelaksanaan putusan kasasi terhadap kliennya. Kondisi tersebut membuat rencana pengajuan PK belum dapat direalisasikan sesuai jadwal yang diharapkan.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top