Ketika Alat Keamanan Justru Mengancam Negara   

IMG-20261106-WA0017
Gde Braga Abi Tamara. [foto: fb/ist]

Dalam negara demokratis, hak privasi bukanlah penghalang bagi penyelenggaraan keamanan nasional. Sebaliknya, perlindungan privasi merupakan salah satu batas yang diperlukan agar kekuasaan negara tidak dijalankan secara sewenang-wenang. 

Watt (2017) menjelaskan bahwa pengawasan berlebihan dapat menimbulkan chilling effect, yaitu keadaan ketika masyarakat membatasi perilaku dan kebebasan berekspresinya karena merasa sedang diawasi.

Seseorang mungkin enggan menyampaikan kritik terhadap pemerintah, membicarakan persoalan sensitif, atau berkomunikasi dengan pihak tertentu bukan karena tindakannya melanggar hukum, melainkan karena khawatir percakapannya dipantau.

Apabila keadaan demikian berlangsung secara luas, pengawasan negara berpotensi memengaruhi kebebasan sipil dan kualitas demokrasi. Masyarakat yang merasa selalu diawasi dapat kehilangan keberanian untuk berpartisipasi secara terbuka dalam kehidupan publik. 

Persoalan ini berkaitan erat dengan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Diderichsen dan Rønn (2017), melalui konsep intelligence by consent, menekankan bahwa legitimasi kegiatan intelijen dalam negara demokratis tidak cukup hanya bersumber dari kewenangan formal, tetapi juga membutuhkan kepercayaan publik.

Tentu saja, sifat rahasia kegiatan intelijen membuat seluruh prosesnya tidak mungkin dibuka kepada masyarakat. Namun, kerahasiaan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan pertanggungjawaban. Masyarakat berhak memperoleh jaminan bahwa kewenangan pengawasan digunakan untuk kepentingan yang sah, bukan untuk kepentingan pribadi, politik, atau tujuan lain yang menyimpang dari hukum. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top