Ketika Alat Keamanan Justru Mengancam Negara   

IMG-20261106-WA0017
Gde Braga Abi Tamara. [foto: fb/ist]

Dari perspektif ketatanegaraan, tindakan demikian dapat dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap kewibawaan institusi kepresidenan yang merepresentasikan otoritas negara.

Penilaian ini bersifat etik dan konstitusional, bukan berarti secara otomatis memenuhi unsur tindak pidana penghinaan terhadap simbol negara.

Apabila penyadapan menjangkau komunikasi yang berkaitan dengan kebijakan strategis, pertahanan, hubungan luar negeri, atau keputusan keamanan, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerentanan serius terhadap keamanan nasional.

Informasi yang diperoleh melalui akses tanpa hak dapat membuka peluang penyalahgunaan, kebocoran informasi strategis, bahkan gangguan terhadap proses pengambilan keputusan negara. Risiko tersebut tidak harus berasal dari ancaman eksternal, tetapi juga dapat muncul dari penyimpangan kewenangan di dalam institusi negara sendiri. 

Di sinilah letak paradoks yang patut menjadi perhatian. Perangkat keamanan yang dibangun untuk melindungi negara justru dapat berubah menjadi sumber kerentanan apabila digunakan di luar tujuan dan kewenangannya.

Dengan demikian, keamanan nasional tidak cukup dipahami sebagai kemampuan menghadapi ancaman dari luar. Keamanan nasional juga mensyaratkan integritas institusi, kepatuhan terhadap konstitusi, dan kemampuan negara mencegah penyalahgunaan kekuasaan dari dalam. Privasi, Kekuasaan, dan Kepercayaan Publik 

Persoalan penyadapan juga tidak dapat dilepaskan dari perlindungan hak warga negara. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan perlindungan terhadap diri pribadi, sedangkan Pasal 28J mengatur kerangka pembatasan hak dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top