Kemampuan tersebut memberikan keuntungan strategis dalam mendeteksi ancaman, tetapi sekaligus memperbesar risiko penyalahgunaan kekuasaan.
Pengungkapan Edward Snowden pada 2013 menjadi salah satu contoh bagaimana kemampuan pengawasan negara dapat berkembang melampaui sasaran yang semula dianggap relevan.
Program pengumpulan data komunikasi oleh National Security Agency (NSA) Amerika Serikat memunculkan perdebatan mengenai pengawasan terhadap masyarakat yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan ancaman keamanan (Walsh & Miller, 2016).
Dugaan penyadapan yang mencuat di Indonesia tentu tidak dapat serta-merta disamakan dengan praktik pengawasan massal NSA. Namun, keduanya memperlihatkan persoalan mendasar yang serupa, yakni bagaimana kewenangan pengawasan dapat menimbulkan risiko ketika kemampuan teknologi tidak diimbangi dengan mekanisme pengendalian yang memadai.
Dalam kajian etika intelijen, persoalan tersebut bukan sesuatu yang baru. Kegiatan intelijen memang sering berada dalam wilayah dilema moral karena negara membutuhkan informasi untuk melindungi masyarakat, sementara metode memperolehnya dapat bersinggungan dengan hak individu.
Henschke et al. (2024) mengemukakan tiga prinsip penting untuk menilai legitimasi tindakan intelijen, yakni kebutuhan (necessity), proporsionalitas (proportionality), dan ketepatan sasaran (discrimination).
Ketiganya menuntut agar tindakan pengawasan benar-benar diperlukan, sebanding dengan ancaman yang dihadapi, serta diarahkan kepada sasaran yang memiliki keterkaitan dengan ancaman tersebut.









