Ketika Alat Keamanan Justru Mengancam Negara   

IMG-20261106-WA0017
Gde Braga Abi Tamara. [foto: fb/ist]

Prinsip-prinsip ini sekaligus menjelaskan mengapa penyadapan terarah lebih dapat dibenarkan dibandingkan penyadapan massal.

Negara dapat memiliki kepentingan yang sah untuk mengawasi individu yang diduga terlibat dalam ancaman serius. Namun, kewenangan tersebut tidak dapat diperluas menjadi kebebasan untuk mengawasi siapa saja tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. 

Omand dan Phythian (2018), melalui konsep principled spying, menegaskan bahwa kegiatan intelijen harus tetap tunduk pada prinsip hukum, etika, dan akuntabilitas. Dengan demikian, kewenangan untuk melakukan penyadapan tidak pernah berarti kebebasan untuk menggunakannya tanpa batas. 

Ketika Presiden Menjadi Sasaran 

Dugaan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia memiliki dimensi yang lebih luas daripada persoalan pelanggaran privasi individu.

Presiden bukan sekadar seseorang yang menduduki jabatan publik, melainkan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang merepresentasikan otoritas konstitusional Republik Indonesia.

Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Sementara itu, Pasal 10 menempatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Kedudukan tersebut menunjukkan bahwa Presiden memiliki tanggung jawab strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pertahanan, dan keamanan nasional.

Oleh karena itu, apabila penyadapan terhadap Presiden dilakukan secara ilegal, terlebih dengan menggunakan perangkat pengawasan negara, persoalannya tidak dapat dipandang hanya sebagai pelanggaran terhadap hak pribadi seseorang.  

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top