Kejati Bali Serahkan Dokumen Kependudukan, 110 Anak Terdata di Sembilan Kabupaten/Kota

IMG_0064
Kajati Bali Setiawan Budi Cahyono bersama Gubernur Bali I Wayan Koster dan jajaran saat menghadiri penyerahan dokumen kependudukan bagi anak terlantar di Gedung Nari Graha, Denpasar. (Istimewa)

DENPASAR – Fajar Bali | Suasana haru menyelimuti Gedung Nari Graha, Provinsi Bali, saat sejumlah anak terlantar menerima dokumen kependudukan. Penyerahan dokumen tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian identitas hukum sekaligus membuka akses terhadap berbagai layanan dasar bagi anak-anak terlantar di Bali.

Kegiatan bertajuk “Penyerahan Dokumen Kependudukan bagi Anak Terlantar di Provinsi Bali” tersebut digagas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Kepala Kejati Bali Setiawan Budi Cahyono mengatakan, penerbitan dokumen kependudukan bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menjadi bagian penting dalam menjamin hak anak.

Menurutnya, program tersebut dilatarbelakangi keprihatinan terhadap masih adanya anak terlantar yang belum memiliki dokumen kependudukan. Ia menyebut berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, terdapat 110 anak terlantar yang berhasil diinventarisasi di sembilan kabupaten/kota di Bali hingga Agustus 2026.

“Ini adalah amanat konstitusi Pasal 34 ayat (1) UUD 1945. Kami di Kejaksaan, melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), hadir untuk memastikan tidak ada anak yang tertinggal hanya karena mereka tidak memiliki Akta Kelahiran, NIK, KK, maupun Kartu Identitas Anak (KIA),” ujar Setiawan.

Untuk mempercepat proses penerbitan dokumen, Kejati Bali telah menetapkan empat wilayah sebagai pilot project, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Kejari Badung, Kejari Tabanan, dan Kejari Karangasem.

Setiawan menjelaskan, Kejati Bali bersama Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Pengadilan Tinggi Bali, serta Pengadilan Tinggi Agama Bali juga telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tingkat provinsi pada 30 Juli 2026.

“Ini adalah fondasi hukum agar percepatan penerbitan dokumen ini tidak lagi terhambat oleh ego sektoral,” katanya.

Ia mencontohkan pelaksanaan program di Kejari Badung. Dari delapan penetapan pengadilan, dua dokumen kependudukan telah terbit, sedangkan sisanya masih dalam proses koordinasi dengan Dinas Dukcapil.

BACA JUGA:  Mujur, Barang Bukti Sabu Sekilo, Divonis 10 Tahun

Program tersebut, lanjut Setiawan, merupakan bagian dari optimalisasi kewenangan JPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021. Program ini juga disebut mendukung Asta Cita ke-4 dan RPJMN 2025-2029.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Prof. Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejati Bali. Menurutnya, program tersebut dapat menjadi contoh untuk diterapkan secara lebih luas.

“Keberanian Kajati Bali menjadikan program ini sebagai implementasi nyata dan berdampak patut diapresiasi. Kegiatan ini bisa menjadi pedoman teknis perwalian anak bagi seluruh JPN di Indonesia,” ujarnya.

Dukungan juga disampaikan Gubernur Bali I Wayan Koster. Ia menilai kepemilikan dokumen kependudukan menjadi pintu masuk bagi anak-anak untuk memperoleh akses terhadap pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial.

“Pemerintah Provinsi Bali siap mendukung penuh, termasuk alokasi anggaran melalui APBD untuk keberlanjutan program mulia ini,” tegas Koster.

Kegiatan tersebut juga diisi sejumlah penampilan seni, mulai dari Tari Sekar Jagat yang dibawakan pegawai Kejati Bali, musik kulintang dari Yayasan Benih Harapan Badung, hingga paduan suara tuna netra SLB Badung.

Penyerahan dokumen kependudukan tersebut diharapkan tidak berhenti pada penyelesaian persoalan administrasi. Dengan memiliki identitas hukum, anak-anak terlantar diharapkan dapat memperoleh hak dan akses terhadap berbagai pelayanan dasar sebagai bagian dari perlindungan negara.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top