DENPASAR - Fajarbali.com|Kejaksaan Tinggi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pemenuhan Hak Administrasi Kependudukan Bagi Anak Terlantar di Provinsi Bali. Kegiatan bersejarah ini berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026, bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.
Acara yang dimulai pukul 15.30 WITA ini dihadiri oleh jajaran pimpinan strategis tingkat nasional dan daerah, dengan total peserta mencapai sekitar 100 orang. Hadir langsung dalam acara ini Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Ibu Arifah Fauzi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Bapak Prof. Dr. Abdul Mu'ti, Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN Kejaksaan RI, Bapak Prof. Dr. R. Narendra Jatna, Gubernur Bali, Bapak Wayan Koster beserta jajaran Forkopimda Provinsi Bali, serta seluruh Bupati/Wali Kota dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Bali.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ibu Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa inisiatif ini lahir dari keprihatinan atas tingginya angka anak terlantar di Bali, seperti yang tercatat di Kabupaten Buleleng, Karangasem, dan Klungkung.
"Ketiadaan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran dan wali yang sah membuat anak-anak rentan terhadap diskriminasi dan kehilangan akses pendidikan, kesehatan, serta perlindungan hukum," ujar Kajati Chatarina.
Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan hadir memberikan solusi melalui mekanisme permohonan penetapan perwalian ke pengadilan.










