https://www.traditionrolex.com/27 Kejari Badung Teken MoU dengan Perbekel dan Direktur BUMDes se-Kabupaten Badung - FAJAR BALI
 

Kejari Badung Teken MoU dengan Perbekel dan Direktur BUMDes se-Kabupaten Badung

(Last Updated On: 09/08/2022)

BADUNG-Fajarbali.com|Kejaksaan Negeri (Kejari) Badan melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dengan para Perbekel dan sejumlah Direktur BUMDes se-Kabupaten Badung, Senin (8/8/2022). 

MOU-Penandatanganan MoU yang digelar di aula Kejari Badung ini disaksikan langsung oleh Bupati Badung Giri Prasta dan juga beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Badung.Foto/Ist

Penandatanganan MoU yang digelar di aula Kejari Badung ini disaksikan langsung oleh Bupati Badung Giri Prasta dan juga beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Badung.

Baca Juga :Bupati Sedana Arta Teken MoU, Kembangkan PLTS Atap Untuk Gedung Perkantoran 

Baca Juga :Bupati Tabanan Teken MoU dengan Investor Pengembangan UKM di Tabanan

Penandatanganan MOU hari ini diikuti oleh 46 Pemerintah Desa yang ada di Kabupaten Badung dan 42 BUMDes yang telah berbadan hukum dari sejumlah 46 BUMDes yang ada di Kabupaten Badung.

“Sementara 4 BUMDes yang belum mengikuti MoU dikarenakan 4 BUM Desa tersebut belum memiliki sertifikat pendirian badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, Imran Yusuf. 

Imran Yusuf mengatakan, Jaksa Pengacara Negara (JPU) pada Kejaksaan Negeri Badung memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya. 

Baca Juga :Wujudkan Jembrana Kota Kreatif, Bupati Jembrana Teken MoU dengan ICCN

Baca Juga :BMTA Teken MoU National Hospital Perkuat Ekosistem Sektor Kesehatan, Bangkitkan Ekonomi Bali

Baca Juga :Stabilkan Pertumbuhan Ekonomi, Pemkab Bangli Teken MoU Dengan Pemkab Banyuwangi

“Sehingga melalui penandatanganan MOU pada hari ini diharapkan dapat menjadi langkah awal Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada Pemerintah Desa dan BUMDes,” ungkapnya. 

Selain itu, kata Kajari, JPN Kejari Badung juga akan berkolaborasi dengan Tim Intelijen Kejari Badung dalam rangka memberikan penerangan hukum kepada Perbekel Desa Se-Kabupaten Badung mengenai Penggunaan Dana Desa melalui Program Jaga Desa Kejari Badung.

“Tim JPN Kejaksaan Negeri Badung akan menjadikan Desa Pelaga sebagai percontohan dengan melakukan koordinasi dengan Perbekel Pelaga untuk menginventarisasi permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha yang sedang dialami oleh Pemerintah Desa Pelaga,” pungkas Kajari Badung.(eli)

 Save as PDF

Next Post

Deposan LPD Anturan ‘Nglurug’ Kejaksaan Negri Buleleng

Sel Agu 9 , 2022
Dibaca: 1,770 (Last Updated On: 09/08/2022) Para deposan LPD Desa Anturan ‘Ngelurug’ Kejaksaan Buleleng SINGARAJA – fajarbali.com I Sebanyak 29 orang para deposan LPD Desa Anturan, Senin (8/8) sekitar pukul 09.00 wita ‘melurug’ kantor Kejaksaan Negeri Buleleng. Kedatangan para deposan yang mengatas namakan para Peguyuban Deposan LPD Desa Anturan tersebut […]
BULELENG, para deposan LPD Desa Anturan ‘Serbu’ Kejaksaan Buleleng-b7354b6d

Berita Lainnya