Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan terhadap peredaran hasil tembakau yang tidak memenuhi kewajiban cukai.
Trimo mengatakan, sebelum dilakukan pemusnahan, barang rampasan tersebut telah melalui proses administrasi dan penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.
“Seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan, termasuk penilaian oleh KPKNL serta pemenuhan persyaratan administrasi dan perizinan sebelum barang rampasan ini dimusnahkan,” kata Trimo.
Status Barang Rampasan Negara tersebut berasal dari dua putusan Pengadilan Negeri Denpasar. Pertama, Putusan Nomor 334/Pid.Sus/2025/PN Dps tertanggal 27 Mei 2025 atas nama terpidana Hariyanto.
Kedua, Putusan Nomor 677/Pid.Sus/2024/PN Dps tertanggal 10 Oktober 2024 atas nama terpidana H. M. Sadli alias Sattli. Kedua putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan hasil penilaian dan analisis pasar, barang hasil tembakau tanpa pita cukai tersebut tidak dapat diedarkan secara umum karena tidak memenuhi ketentuan peredaran hasil tembakau.
Dari sisi tata kelola Barang Rampasan Negara, pemusnahan menjadi langkah yang dinilai tepat untuk memastikan barang ilegal tersebut tidak kembali masuk ke peredaran masyarakat.
Pelaksanaan pemusnahan juga telah memenuhi persyaratan administrasi dan memperoleh izin. Dasarnya yakni Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-321/BPA/BPApa.1/07/2026 tanggal 15 Juli 2026 tentang Pemberian Izin Pemusnahan Barang Rampasan Negara.
Selain itu, terdapat Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor S-176/MK/KNL.1401/2026 tanggal 6 Agustus 2026.










