Kejari Denpasar Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

IMG_0578
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Trimo, S.H., M.H., bersama perwakilan Forkopimda dan instansi terkait, menunjukkan barang bukti jutaan batang rokok ilegal saat acara pemusnahan di Kantor Kejari Denpasar, Kamis (27/8/2026).foto/ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memusnahkan Barang Rampasan Negara berupa jutaan batang rokok dan hasil tembakau dari berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemusnahan tersebut dilaksanakan Kamis (27/8/2026). 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Trimo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan setelah barang-barang tersebut berstatus sebagai Barang Rampasan Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Trimo, langkah pemusnahan merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mencegah barang hasil tembakau ilegal kembali beredar di masyarakat.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami juga memastikan barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan ini tidak kembali beredar di masyarakat,” ujar Trimo.

Barang yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis dan merek hasil tembakau. Di antaranya masing-masing 750 slop rokok merek H&D Classic, 7 slop Bravo Premium, 5 slop dan 5 bungkus Luxio Premium, 1 slop beserta 2 bungkus Luxia Premium Mild, 9 bungkus 369 Sam Liok Kioe, serta 1 bungkus Zeba Bold Special Edition.

Kemudian terdapat 3.000 slop Smith Menthol, 13 slop Dubois, 10 slop H&D Light, dan 5 bungkus Jangger. Selain itu, 453 slop Dalill Bold Putih, 88 slop Dalill Bold Hitam, 391 slop LM, 430 slop LM Bold, 850 slop Luxio, 179 slop Luxio Premium, 484 slop Jangger, 405 slop Rebel dan 50 slop San Marino.

Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan terhadap peredaran hasil tembakau yang tidak memenuhi kewajiban cukai.

Trimo mengatakan, sebelum dilakukan pemusnahan, barang rampasan tersebut telah melalui proses administrasi dan penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.

“Seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan, termasuk penilaian oleh KPKNL serta pemenuhan persyaratan administrasi dan perizinan sebelum barang rampasan ini dimusnahkan,” kata Trimo.

BACA JUGA:  Puluhan Bangunan Kamar Kos dan Warung Kelontong Hangus Terbakar

Status Barang Rampasan Negara tersebut berasal dari dua putusan Pengadilan Negeri Denpasar. Pertama, Putusan Nomor 334/Pid.Sus/2025/PN Dps tertanggal 27 Mei 2025 atas nama terpidana Hariyanto.

Kedua, Putusan Nomor 677/Pid.Sus/2024/PN Dps tertanggal 10 Oktober 2024 atas nama terpidana H. M. Sadli alias Sattli. Kedua putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Berdasarkan hasil penilaian dan analisis pasar, barang hasil tembakau tanpa pita cukai tersebut tidak dapat diedarkan secara umum karena tidak memenuhi ketentuan peredaran hasil tembakau.

Dari sisi tata kelola Barang Rampasan Negara, pemusnahan menjadi langkah yang dinilai tepat untuk memastikan barang ilegal tersebut tidak kembali masuk ke peredaran masyarakat.

Pelaksanaan pemusnahan juga telah memenuhi persyaratan administrasi dan memperoleh izin. Dasarnya yakni Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-321/BPA/BPApa.1/07/2026 tanggal 15 Juli 2026 tentang Pemberian Izin Pemusnahan Barang Rampasan Negara.

Selain itu, terdapat Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor S-176/MK/KNL.1401/2026 tanggal 6 Agustus 2026.

“Kami berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara konsisten, termasuk terhadap peredaran hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan cukai. Ini juga untuk mencegah potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal,” ujar Trimo.

Pemusnahan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Kejari Denpasar dalam menjaga agar barang hasil tindak pidana yang telah dirampas untuk negara tidak kembali beredar dan dimanfaatkan secara ilegal di tengah masyarakat.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top