BULELENG-fajarbali.com | Lantaran dinilai melakukan penipuan, seorang guru yang beralamat dikelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. Guru honorer berinisial PS (25) telah ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan penipuan dan penggelapan terhadap ponsel para siswa.
Bagaimana hal itu bisa dilakukan? Berawal pelaku memberikan tangtangan kepada para siswa untuk melakukan lomba lari TIK TOK dengan dijanjikan akan diberikan hadiah sebesar Rp 200 ribu bagi para siswa yang berhasil menyelesaikan lomba lari tersebut.
Adanya iming pemberian uang tersebut, sebanyak 18 siswa harus rela kehilangan HP miliknya karena dibawa kabur sang guru. Dimana dikala para siswa melakukan aksi lomba lari TIK TOK yang dilakukan pada Awal Agustus 2026 dengan menyasar di beberapa Lokasi, dikecamatan Buleleng.
Dimana pelaku mengintruksikan kepada para korban guna melakukan lari dengan menyasar Lokasi tertentu dengan batas waktu yang telah ditentukan pelaku. Setelah para korban bersedia melakukan lomba lari tersebut, pelaku meminjam HP korban dengan alasan menyalakan stopwatch yang merupakan sebagai penanda waktu.
Saat para korban sedang tegang mengikuti lomba pelaku malah kabur menggunakan sepeda motor miliknya meninggalkan Lokasi kegiatan dengan membawa HP korban.
“Memang korban semua bersedia mengikuti lomba sesuai dengan ketentuan yang diberikan pelaku namun sayang saat para korban berlari, pelaku malah membawa ponsel korban meninggalkan tempat lomba. Dimana para korban merupakan para Wanita dewasa,”ucap Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman saat memberikan keterangan pers di Mapolres Buleleng, Kamis (27/8/2026) pagi.
Menurut Ruzi, Pelaku yang merupakan tercatat sebagai guru honorer tersebut telah berhasil membawa sebanyak 18 ponsel seluler milik korban yang telah dilakukan berulang kali di beberapa Lokasi yang ada di kecamatan buleleng.
“Pelaku ini telah membawa sebanyak 18 ponsel milik korban. Dimana pelaku melakukan penipuan ini tidak satu kali namun beberapa kali dari tanggal 7 Agustus 10, 11, 15 hingga 21 Agustus yang lalu dengan korban dan tempat yang berbeda-beda,”lanjut Ruzi.
Dikonfirmasi apa semua korban melaporkan kasus tersebut? Menurut Ruzi dari 18 orang siswi yang menjadi korban baru sebanyak enam orang yang melaporkan pelaku ke Mapolres Buleleng.
“Dari korban sebanyak 18 orang siswi itu baru sebanyak enam orang yang telah melaporkan kejadian itu ka Mapolres Buleleng. kami mohonkan kepada para korban yang belum melaporkan kasus tersebut agar segera melaporkan ke Mapolres Buleleng,”harapnya.
Dari hasil penipuan tersebut, lanjut Ruzi pelaku menggadaikan ponsel korban di beberapa tempat yang ada di Kabupaten Buleleng sedangkan uang hasil gadai ponsel tersebut lalu digunakan untuk bermain judi one line oleh PS.
“Ponsel korban sebanyak 18 ponsel itu digadaikan oleh pelaku di beberapa tempat dengan nilai yang berbeda-beda kemudian uang hasil gadai ponsel tersebut digunakan judi one line oleh pelaku,”lanjutnya.
Bahkan Ruzi mengakui sejumlah HP korban yang telah digadaikan oleh pelaku pihaknya mengakui telah mengamankan. Dimana polisi telah melakukan penyitaan terhadap HP yang telah digadaikan pelaku PS.
“Semua HP milik korban yang telah digadaikan pelaku telah kami amankan. Dimana kami telah melakukan penyitaan kepada para pihak ketiga yang menggadai barang hasil penipuan tersebut dimana dari enam orang pelapor telah mengalami kerugian mencapai Rp 15 juta,”ulasnya lagi.
Atas perbuatan pelaku, PS diancam dengan pasal 476 KUHP atau Pasal 492 KUHP jo Pasal 126 KUHP UU RI Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara. @gus









