DENPASAR – Fajarbali.com | Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pencabulan oleh oknum sulinggih berinisial IWM yang dikirim oleh penyidik Polda Bali dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Jaksa yang mengikuti perkembangan penyidikan untuk tersangka IWM telah nenentukan sikap pada hari Senin, tanggal 22 Pebruari 2021 dengan hasil penelitian berkas perkara telah memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan oleh penyidik Polda Bali,” kata Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto, Selasa (23/2/2021) di Denpasar.
Dalam kasus ini tersangka disangka melanggar Pasal 289, 290 ayat (1), Pasal 281 KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan.
Dijelaskan, kasus dugaan tindak pidana pencabulan terjadi pada tanggal 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 Wita di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa Tambak Siring, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar.
Tersangka yang menurut pengakuannya berprofesi sebagai Sulinggih disangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban seorang perempuan berinisial KYD.
Menurut pejabat yang akrab disapa Luga ini, selanjutnya jaksa pada Kejati Bali akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Bali untuk menentukan waktu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Bali pada jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali.
“Tersangka dalam penyidikan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik, nantinya jaksa akan menentukan sikap apakah akan melakukan penahanan terhadap tersangka dengan mengacu pada pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” tuturnya.(eli)