Tidak hanya itu, Teddy juga mengaku sempat menemui penyidik polres Buleleng untuk menanyakan barang bukti handphone tersebut."Saat itu dijawab oleh penyidik polres Buleleng bahwa mereka akan bersurat ke penyidik polres Gianyar, tapi apakah itu sudah dilakukan atau belum, saya tidak dapat informasi," terangnya.
Selain itu Teddy juga menyayangkan, kenapa sampai saat ini penyidik tidak menahan GS setelah ditetapkan sebagai tersangka. "Harusnya begitu ditetapkan tersangka, penyidik langsung menahan agar tidak melakukan berbuatan yang sama," harapnya.
Teddy lalu mengungkap alasan kliennya melaporkan GS yang tidak lain adalah mantan Marketing di PT Umah Bali Mesari (BM) milik pelapor. Terlapor diduga tidak menggasak uang desain dan hang promosi.
"Jadi PT UBM ini bergerak dibilang properti, dan tersangka bekerja sebagai marketing. Nah, sebagai Marketing tersangka mendapatkan uang desain dan yang promosi, nah uang promosi ini yang diduga digunakan oleh tersangka pribadi," ujar Teddy.
Perbuatan tersangka ditahui korban melalui salah satu stafnya. Diungkap bahwa tersangka menggunakan uang desain dan uang promosi untuk keperluan pribadinya. Selain itu di handphone milik tersangka juga ada percakapan tersangka dengan pihak lain terkait dugaan penggelapan itu.
"Dari sini kita semua paham bahwa, handphone milik tersangka yang saat ini masih menjadi barang untuk kasus lain di Polres Buleleng sangat penting untuk mengungkap kasus itu. Karena itu kami berharap handphone ini segara di serahkan ke Polres Gianyar," harap Teddy.










