DENPASAR-Fajarbali.com|Kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan Ni Luh Putu Ririn Kusumawati di Polres Ginyar, dengan Nomor Polisi LP/B/65/IX/2025/SPKT/Polres tanggal 1 September 2025 lalu sudah ada titik terang setelah penyidik menetapkan GS sebagai tersangka sejak 8 Oktober 2025.
Namun hingga berita ini ditulis, kasus ini dinformasikan belum juga sampai ke Kejaksaan. Teddy Raharjo selaku kuasa hukum pelapor saat dikonfirmasi, Rabu, (27/1/2025) membenarkan bila laporan kliennya itu belum sampai tahap P21.
"Sampai saat ini belum ada kabar kapan kasus ini akan disidangkan. Sampai di jaksa aja belum, apalagi di Pengadilan, " ungkap Teddy Raharjo dihadapan wartawan.
Atas hal itu, Teddy mengaku pihaknya sudah menghubungi penyidik Polres Gianyar. "Saya sempat nelpon penyidik, tapi dijawab masih proses," ujarnya singkat. Tidak hanya itu, salah satu Pengacara senior di Bali ini juga mengaku telah mengirim surat ke Polres Gianyar tapi belum ada jawaban.
Namun ada informasi diperoleh, bahwa yang membuat perkara ini terkesan "parkir" karena jaksa dalam petunjuknya meminta agar penyidik menyita barang bukti handphone tersangka yang saat ini disita penyidik Polres Buleleng dalam perkara lain.
Namun yang menjadi kekhawatiran Teddy adalah jika barang bukti handphone itu sudah dikembalikan ke GS, mengingat perkaranya di Polres Buleng sudah dinyatakan dihentikan.
"Kalau handphone sudah kembali ke tersangka, maka akan sangat sulit membuktikan kesalahan GS dalam kasus penggelapan yang kita laporkan ke Polres Gianyar karena semua bukti ada di handphone itu," ujarnya.










