https://www.traditionrolex.com/27 Kasus Penutupan Proyek Gudang Mikol, Saksi Kadus dan Pecalang Diperiksa - FAJAR BALI
 

Kasus Penutupan Proyek Gudang Mikol, Saksi Kadus dan Pecalang Diperiksa

(Last Updated On: 03/12/2019)

DENPASAR – fajarbali.com | Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar terus mengusut kasus penutupan proyek bangunan gudang minuman beralkohol (Mikol) di Banjar Sakah, Desa Pemogan,  Denpasar Selatan oleh pecalang setempat, pada Minggu (6/10) lalu. Kini giliran Kepala Dusun I Ketut Sumadi Putra dan pecalang Ketut Senter yang diperiksa, pada Senin (2/12/2019). 

 

Diketahui, pemeriksaan saksi Ketut Senter sudah kedua kalinya dilakukan. Sebelumnya ia sudah diperiksa pada (25/10/2019). Begitu pula terhadap saksi I Ketut Sumadi Putra selaku Kelian Dinas Banjar Sakah. Saksi pernah diperiksa bersama Kelian Adat Banjar Sakah, AA Gede Aryawan, pada 22 Oktober 2019. 
Sementara itu, dalam pemeriksaan kali ini, keduanya didampingi Kelian Adat Banjar Sakah, AA Gede Aryawan dan belasan krama lainnya. Belasan warga datang mengenakan pakaian adat madya. 
Selain itu, kedua saksi juga didampingi Penasihat Hukum, Wayan Adimawan. Usai pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 13.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita, Wayan Adimawan menegaskan akan melakukan perlawanan upaya hukum. Menurutnya pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Yang Tidak Menyenangkan yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini PT. Panca Niaga Bali tidaklah tepat. 
“Kedua saksi diperiksa terkait pemasangan plang proyek dihentikan tanggal 6 Oktober 2019 dan Pasal yang disangkakan adalah pasal 335 KUHP. Padahal Pasal tersebut sudah dijudicial review oleh Mahkamah Konstitusi dan sudah tak berlaku lagi. Selain itu itu bangunan tersebut sudah disidang tipiring karena tidak mengantongi izin mendirikan bangunan,” ungkapnya. 
Sementara dalam kesaksian Ketut Senter, ungkap Wayan Adimawan, para pekerja proyek di TKP belum melaporkan diri ke Banjar sehingga dilakukan penghentian. Proses penutupan gudang tersebut disaksikan banyak pihak termasuk Bhabinkamtimas. “Mestinya pengusaha itu harus bias bersosialisasi dengan masyarakat dengan baik,” bebernya. 
Diberitakan, pihak pengelola PT Panca Niaga Bali melaporkan Kelian Adat Banjar Sakah, AA Gede Aryawan ke Polresta Denpasar dengan dugaan melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan. Laporan ini terkait adanya penutupan gudang mikol di Banjar Sakah, Desa Pemogan,  Denpasar Selatan, pada Minggu (6/10/2019) lalu.(hen).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Telan 947 Gram Kokain, Bule Peru Dihukum Belasan Tahun

Sel Des 3 , 2019
Dibaca: 26 (Last Updated On: 03/12/2019)DENPASAR – fajarbali.com | Warga negara asing (WNA) asal Peru bernama Guido Torres Morales (55) tampak lesu saat keluar dari ruang sidang. Terdakwa yang kedapatan menyembunyikan kokain dalam perut seberat 947,50 gram netto, pada sidang, Senin (2/12/2019), dituntut divonis hukuman 17 tahun dan 2 bulan […]

Berita Lainnya