Ini Sanksi Tiga ASN di Klungkung Yang Dianggap Tidak Netral Oleh Panwaslu

(Last Updated On: )

SEMARAPURA-fqajarblai.com | Rabu (4/4) Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Klungkung, I Wayan Sugiada akhirnya mengungkapkan sanksi yang harus diterima oleh tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dicap tidak netral oleh Panwaslu.

Sanksi yang diputuskan pun bervariasi. Sesuai janji Pjs Bupati, sanksi ketiga ASN tersebut akan diumumkan secara terbuka saat apel. Saat dikonfirmasi, Pjs Bupati Sugiada menyampaikan memang sudah menerima surat rekomendasi dari Komisi ASN.

Sesuai surat tersebut, untuk Kadishub Klungkung, I Nyoman Sucitra dikenai sanksi berupa hukuman disiplin sedang. Sugiada menjelaskan, yang dimaksud dengan hukuman disiplin sedang meliputin dua pilihan. Yakni penundaan gaji berkala dan penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun.

Nah, khusus untuk Sucitra, berdasar rekomendasi Komisi ASN dan pertimbangan dari Majelis Kode Etik serta Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), opsi sanksi yang dipilih adalah penundaan gaji berkala selama satu tahun.

“Komisi ASN memutuskan yang bersangkutan kena sanksi sesuai PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS berupa hukuman disiplin sedang. Terhadap rekomendssi itu, segera akan saya laksanakan. Karena sesuai ketentuan, rekomendasi dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yaitu bupati,” jelasnya.

Menurut mantan Karo Hukum dan HAM Provinsi Bali ini, sanksi berupa penundaan gaji berkala dipilih, karena berbagai pertimbangan. Termasuk juga merujuk pada hasil klarifikasi yang bersangkutan saat dipanggil oleh Komisi ASN. Yang mana, ketika itu Sucitra mengaku hanya datang ke kediaman Cabup Nyoman Suwirta untuk berkoordinasi masalah tagline Gema Santi di angkutan siswa gratis. Tidak ada kaitan dengan dukung mendukung untuk kepentingan Pilkada.

“Sanksi ini berdasarkan hasil auditor dan wawancara. Saya juga sudah tunjuk Pak Sekda dan sudah dirapatkan dengan tim. Hasil rapat tim Baperjakat, merekomendasikan itu. Dengan melihat pelanggaran dari yang bersangkutan. Saat itu, Kadishub hanya koordinasi soal angkutan gratis tidak tahu ada kumpul-kumpul. Tidak ada maksud dukung mendukung,” imbuhnya.

Selain Sucitra, Komisi ASN juga telah menjatuhkan sanksi bagi dua guru di Nusa Penida. Guru olahraga SD Batukandik, Nusa Penida, Wayan Tageg dan Kepala SDN 3 Klumpu, Nusa Penida, Wayan Sadra hanya disanksi pelanggaran kode etik dan hukuman disiplin berupa teguran.

Lebih lanjut disampaikan, selain disampikan secara personal, Pjs Bupati Sugiada mengatakan, sanksi ketiga ASN ini juga akan diumumkan secara terbuka. Yakni saat pelaksanaan apel. “Nanti saya sampaikan di apel. Artinya jangan sampai ASN yang lain seperti itu. Saya hanya mengingatkan, ini kewajiban saya selaku Pjs Bupati,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga ASN ini direkomendasikan tidak netral oleh Panwaslu. Kadishub, Nyoman Sucitra direkomendasikan tidak netral setelah ditemukan bertamu ke rumah calon bupati, I Nyoman Suwirta di Banjar Siku, Desa Kamasan. Sedangkan dua ASN lainnya, guru olahraga SD Batukandik, Nusa Penida, Wayan Tageg dan Kepala SDN 3 Klumpu, Nusa Penida, Wayan Sadra juga terdicuk Panwaslu saat hadir di deklarasi Teman Suwirta di Kecamatan Nusa Penida. (dia)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pemberhentian Perbekel Satra Tunggu Pursetujuan Mendagri

Rab Apr 4 , 2018
Dibaca: 25 (Last Updated On: )SEMARAPURA-fajarbali.com | Rencana pemberhentian sementara Perbekel Satra, Ni Made Ratnadi yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi APBDes rupanya belum final.  Save as PDF

Berita Lainnya