Pemberhentian Perbekel Satra Tunggu Pursetujuan Mendagri

(Last Updated On: 04/04/2018)

SEMARAPURA-fajarbali.com | Rencana pemberhentian sementara Perbekel Satra, Ni Made Ratnadi yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi APBDes rupanya belum final.

Rabu (4/4/2018) Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Klungkung, I Wayan Sugiada mengatakan harus berhati-hati menentukan keputusan. Lantaran wajib memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).



Terkait kasus hukum yang menimpa Perbekel Satra, Pjs Bupati mengatakan dirinya mengacu pada keputusan hukum tetap dari Kejaksaan. Lantaran sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka rencana pemberhentian Perbekel Satra pun sudah diproses. Lebih lanjut disampaikan, sejatinya Pjs Bupati memiliki kewenangan untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, ataupun pemberhentian pejabat, tapi seluruhnya harus memperoleh persetujuan tertulis dari Mendagri. Oleh karena itu, saat ini pejabat asal Tabanan ini telah meminta agar BKD berkoordinasi ke Mendagri.



“Saya sudah perintahkan BKD untuk segera berangkat urus itu, minta izin untuk melakukan pemberhentian Perbekel. Sekarang masih proses, tapi bagaimanapun tinggal persetujuan dari Mendagri saja, kerena sudah ada keputusan hukum yang tetap dari Kejaksaan,” tegasnya sekaligus mengatakan ia juga harus berhati-hati agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung, I Wayan Suteja menyampaikan, pemberhentian sementara merupakan salah satu sanksi bagi Perbekel yang terjerat kasus hukum. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 12 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel.




Suteja mengimbuhkan, masa jabatan Ni Made Ratnadi sejatinya masih tersisa beberapa bulan lagi. Yakni hingga tanggal 4 September 2018 mendatang. Meski demikian, pemberhentian sementara tetap akan diproses, bahkan sudah disampaikan ke Pjs Bupati Klungkung, I Wayan Sugiada. Kini pihaknya hanya menunggu SK pemberhentian dari Pjs Bupati. (dia)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tolak Revisi UU MD3, Korwil Bali ‘All Out’ Galang Dukungan

Rab Apr 4 , 2018
Dibaca: 11 (Last Updated On: 04/04/2018)DENPASAR-fajarbali.com | Revisi UU MD3 telah resmi diterapkan dan diproses dalam waktu yang relatif singkat. Padahal umumnya untuk revisi suatu UU, pembahasannya menghabiskan waktu yang sangat lama.  Save as PDF

Berita Lainnya